Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pengurus MUI Zain An Najah Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Terorisme

Mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zain An Najah divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Pengurus MUI Zain An Najah Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Terorisme
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zain An Najah divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/12/2022). 

Dalam pledoinya, Mantan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An Najah membantah tudingan dirinya terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI).

Bantahan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (7/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam pembelaannya, dia mengaku hanya menghadiri acara dari beberapa yayasan sebagai pembicara.

Dia juga mengaku tidak mengetahui bahwa yayasan tersebut terafiliasi dengan JI.

"Jika semua yayasan yang mengundang saya dianggap berafiliasi dengan JI, maka saya tidak mengetahuinya sama sekali," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).

Bahkan Zain menyebut tak mengetahui profil dari oganisasi yang telah dilarang oleh pemerintah itu. Termasuk di dalamnya mengenai tanggal berdiri, susunan organisasi, serta program-program kerjanya.

"Saya tidak mengetahui tentang JI. Kapan berdirinya, sepak terjangnnya, program-programnya, personalnya, termasuk pelarangan organisasi ini," katanya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas