Selain Ferdy Sambo, Ahli Sebut Anggota Grup WA Duren Tiga ada yang Bernama 'Tuhan Yesus'
WhatsApp grup itu sendiri kata Adi dibuat sekitar 4 hari setelah Brigadir J tewas atau pada tanggal 11 Juli 2022.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ahli Digital Forensik Polri Adi Setya dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (19/12/2022).
Dalam sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu Adi menyebut, terdapat satu anggota grup Whatsapp (WA) 'Duren Tiga' yang dibuat oleh Ricky Rizal yang bernama Tuhan Yesus.
WhatsApp grup itu sendiri kata Adi dibuat sekitar 4 hari setelah Brigadir J tewas atau pada tanggal 11 Juli 2022.
Mulanya Adi membeberkan nama-nama akun anggota grup WA Duren Tiga. Kata dia, grup itu berisi para ajudan Ferdy Sambo mulai dari Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Daden Miftahul Haq dan ART Damianus Laba Kobam alias Damson.
"Tadi ahli jelaskan ada grup WhatsApp Duren Tiga. Siapa saja yang ada di dalam grup WhatsApp itu?," tanya tim kuasa hukum Ricky Rizal dalam persidangan.
"Anggota grup WhatsApp bernama Duren Tiga yang pertama kontak WhatsApp atas nama Richard, yang kedua kontak WhatsApp atas nama Ricky Wibowo, yang ketiga kontak WhatsApp atas nama Damson, yang berikutnya kontak WhatsApp atas nama Daden," kata Adi.
Selanjutnya, Adi membeberkan daftar nama anggota yang lain di grup Duren Tiga tersebut.
Pada bagian ini, Adi menyebutkan satu akun WhatsApp ada yang bernama Tuhan Yesus. Hanya saja Adi tidak bisa memastikan siapa pemilik akun tersebut.
"Kontak WhatsApp atas nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian kontak WhatsApp atas nama Putri Candrawathi, kemudian kontak WhatsApp atas nama Diryanto, kemudian kontak WhatsApp nama Om Kuat, kemudian kontak WhatsApp atas nama SMD, kontak WhatsApp atas nama Tuhan Yesus," papar Adi.
"Kemudian kontak WhatsApp nama Alfanzu, kemudian kontak WhatsApp nama Sadam, berikutnya kontak WhatsApp atas nama Gusti Sejati. Berikutnya kontak WhatsApp atas nama Prayogi Iktara, kontak WhatsApp atas nama AR 19 dan yang terakhir kontak WhatsApp atas nama WTK 46," sambungnya.
Adi menjelaskan, data para pemilik akun WhatsApp grup itu didapatkan pihaknya dari ponsel Bharada E yang sudah dijadikan barang bukti.
"Ahli transkrip dari handphone siapa saja? Saudara FS kah?" tanya pengacara Ricky.
"Barang bukti nomor 2850/STP dengan nama Richard," jawab Adi.
Sebelumnya, Para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ternyata memiliki grup WhatsApp khusus yang dibuat sekitar 4 hari insiden penembakan.
Baca juga: Saksi Ahli: Dalam Pembunuhan Tidak Berencana, Biasanya Reaksi Seketika Tidak Ada Jeda
Fakta itu diungkapkan oleh ahli digital Puslabfor Polri Adi Setya saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan, Senin (19/12/2022).
Mulanya jaksa bertanya kepada Adi soal ada atau tidaknya percakapan di WhatsApp antara para terdakwa setelah penembakan.
Adi menyebut, saat itu ditemukan adanya grup WhatsApp yang dibuat oleh Ricky Rizal Wibowo pada tanggal 11 Juli 2022.
"Jadi di HP tersebut ditemukan satu grup whatsapp dengan nama 'duren tiga', di dalamnya ada beberapa kontak di grup tersebut diantaranya ada kontak WA nama irjen Ferdy Sambo, kemudian ada kontak whatsapp bernama Putri Candrawathi dan seterusnya," kata Adi dalam persidangan.
"Di dalam (grup) ada terdakwa ini 5 orang?" tanya jaksa kepada Adi.
"Iya," jawab Adi.
Kendati demikian, Adi menyebut dalam grup itu sudah tidak ditemukan adanya percakapan antara anggota grup.
Dirinya juga tidak mengetahui secara pasti kapan isi percakapan itu lenyap. Adi hanya memastikan kalau akun kontak atas nama Richard, hanya bertahan beberapa jam di grup tersebut.
"Ada percakapan?" tanya jaksa.
"Sudah tidak ada," jawab Adi.
"Terdeteksi ga kapan dibikin?" tanya lagi jaksa.
"Grup ini dibuat pada tanggal 11/7/2022 oleh akun WA dengan nama Ricky Wibowo," timpal Adi.
"Ada penghapusan percakapan?" cecar jaksa.
"Kalau di sini hanya rentang waktu singkat akun WA atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari, dia diadd pada jam 5 pagi tanggal 11 kemudian diremove dari grup tersebut pada jam 8 tanggal 11 jadi gak sampai 1 hari," beber Adi.
Terkait anggota grup terakhir yang dilihat oleh timnya kata Adi, saat itu masih berjumlah lebih dari 7 orang.
Dua di antaranya yakni pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Di dalam grup duren tiga itu berapa orang?" tanya jaksa.
"Lebih dari 7," kata Adi.
"Ada Sambo di dalamnya?" tanya lagi jaksa.
"Kontak WA atas nama Irjen FS dan Putri Candrawathi," tukas Adi.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Baca juga: Ferdy Sambo: Tidak Ada Penyiksaan yang Dilakukan Terhadap Yosua
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.