Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hari Ini akan Hadirkan Ahli Forensik hingga INAFIS

Sidang hari ini diagendakan untuk kelima terdakwa pembunuhan berencana. Akan ada lima orang ahli yang akan dihadirkan jaksa dalam persidangan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hari Ini akan Hadirkan Ahli Forensik hingga INAFIS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya yang juga terdakwa, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang hari ini diagendakan untuk kelima terdakwa pembunuhan berencana. Akan ada lima orang ahli yang akan dihadirkan jaksa dalam persidangan. 

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi mengonfirmasi soal adanya momen pengambilan CCTV Komplek Polri oleh Irfan Widyanto pada tanggal 9 Juli 2022 atau tepat sehari setelah insiden penembakan.

"Taukah saudara pada tanggal 9 Juli tersebut, dekorder CCTV tersebut sudah diambil oleh terdakwa Irfan Widyanto?" tanya majelis hakim Afrizal dalam persidangan, Jumat (16/12/2022) malam.

"Saya tidak tahu yang mulia, karena saya sampaikan tadi bahwa saya tidak terpikirkan ada gambar seperti itu yang mulia," jawab Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Anak Buahnya Tak Bersalah dalam Kasus Tewasnya Yosua: Bagaimana Membalas Dosa Saya?

Setelah itu, Hakim Afrizal mencecar Ferdy Sambo soal niatan atau alasan dirinya memerintahkan eks Karo Paminal Div Propam Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria untuk mengecek kamera CCTV.

Kata Ferdy Sambo, dirinya berharap pengecekan kamera CCTV itu sejatinya bisa memuluskan upayanya dalam merancang skenario.

"Seandainya perintah saudara itu dalam rangka pengungkapan kasus atau dugaan tindak pidana tersebut atau mencoba untuk menghindari dari skenario tersebut?" tanya hakim Afrizal.

Berita Rekomendasi

"Waktu tanggal 9 itu belum ada niatan saya untuk menghindari skenario itu karena saya yakin bahwa CCTV sebenarnya tidak menyorot ke dalam (area rumah) yang mulia," kata Ferdy Sambo.

"Jadi tujuan saudara itu supaya skenario saudara itu rapi sedemikian rupa?" tanya lagi hakim Afrizal.

"Bukan, siapa tahu kan bisa mendukung skenario, ternyata kan tidak," ucap Ferdy Sambo.

Bukan membuat skenario jadi sukses namun tayangan CCTV yang diamankan itu malah bak pisau bermata dua atau membuat skenario Ferdy Sambo menjadi berantakan.

Sebab, saat rekaman CCTV itu diputar pada tanggal 13 Juli 2022, dalam tayangan tanggal 8 Juli 2022 itu terlihat masih ada Brigadir Yoshua yang sedang berjalan di taman rumah dinas Ferdy Sambo atau tempat kejadian perkara.

Dalam tayangan itu juga menampilkan Ferdy Sambo turun dari mobil berwarna hitam sesaat sebelum kamera menangkap gerak gerik Brigadir Yoshua.

Padahal dalam skenarionya, Ferdy Sambo menyebut telah terjadi aksi tembak menembak antara Richard Eliezer dengan Brigadir Yoshua di saat dirinya sedang tidak ada di rumah dinas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas