Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simpatisan Farid Okbah Marah-marah Dengar Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara

Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis untuk terdakwa Farid Ahmad Okbah tiga tahun penjara, Vonis tersebut dijatuhkan pada hari ini, Senin (19/12/2022)

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Simpatisan Farid Okbah Marah-marah Dengar Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara
Istimewa
Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis untuk terdakwa Farid Ahmad Okbah tiga tahun penjara, Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis untuk terdakwa Farid Ahmad Okbah tiga tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan pada hari ini, Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selesai vonis dibacakan, ruang sidang langsung ramai oleh suara para pendukung Farid Ahmad Okbah.

"Innalillahi," ucap para pendukung Farid.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tim penasehat hukum Farid pun langsung menggemakan takbir dan diikuti para pendukungnya.

"Allahuakbar!" Ujar koordinator tim penasehat hukum Farid, Ismar sembari mengepalkan tangan ke atas.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya gema takbir diikuti oleh riuh ungkapan kecewa para pendukung Farid Okbah.

Dengan volume tinggi, mereka menyebut bahwa putusan tiga tahun penjara itu karena dua anggota Majelis Hakim tak memahami agama Islam.

"Mereka tidak paham! Makanya hakimnya yang muslim juga dong!" Teriak para pendukung Farid.

Farid kemudian mencoba menenangkan para pendukungnya dengan memimpin doa bersama.

Baca juga: Farid Ahmad Okbah Divonis Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme

Terlihat para pendukung mulai tenang dan mengikuti arahannya.

"Kita punya senjata namanya doa," ujar Farid seraya memimpin doa pada saat itu.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Majelis Hakim telah memutuskan untuk mengabulkan tuntutan jaksa terhadap Farid Ahmad Okbah, yaitu penjara tiga tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas