Simpatisan Farid Okbah Marah-marah Dengar Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara
Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis untuk terdakwa Farid Ahmad Okbah tiga tahun penjara, Vonis tersebut dijatuhkan pada hari ini, Senin (19/12/2022)
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis untuk terdakwa Farid Ahmad Okbah tiga tahun penjara, Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Tak hanya bantahan atas afiliasi dengan JI, dalam pembelaannya, Farid juga mengaku tak terhubung dengan jaringan terorisme.
Baca juga: 10 Poin Pembelaan Farid Ahmad Okbah dalam Kasus Terorisme
Dia bahkan mengklaim bahwa apa yang dilakukannya dilindungi oleh Undang-Undan Dasar (UUD) 1945.
"Apa yang saya lakukan adalah terkait dengan keyakinan, pikiran, dan juga agama saya yang dilindungi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2 dan juga Pasal 29 Ayat 2," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.