Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simpatisan Farid Okbah Marah-marah Dengar Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara

Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis untuk terdakwa Farid Ahmad Okbah tiga tahun penjara, Vonis tersebut dijatuhkan pada hari ini, Senin (19/12/2022)

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Simpatisan Farid Okbah Marah-marah Dengar Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara
Istimewa
Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis untuk terdakwa Farid Ahmad Okbah tiga tahun penjara, Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

Putusan itu dilayangkan karena Farid dianggap Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar Hakim Ketua di dalam persidangan.

Selain itu, Farid juga diputuskan untuk membayar biaya perkara.

"Mengadili terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah," kata hakim.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Farid hukuman tiga tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan JPU karena Farid dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."

Berita Rekomendasi

Atas tuntutan tersebut, Farid megajukan pledoi atau nota pembelaan.

Dalam pledoinya, dia membantah tudingan menyebarkan informasi mengenai Jemaah Islamiyah (JI).

Bantahan itu disampaikannya saat pembacaam pledoi atau nota pembelaan di persidangan pada Rabu (7/12/2022).

Menurutnya, dia sudah tidak memiliki kaitan dengan JI sejak organisasi itu dilarang oleh pemerintah.

"Kalau yang dimaksudkan menyebarkan informasi tentang JI, maka sejak JI dilarang tahun 2002 2008, saya tidak ada kaitannya dengan JI," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).

Bahkan dia mengklaim tak mengetahui tokoh pimpinan JI. Pun dengan susunan kepengurusan dan program-program dari organisasi itu, Farid mengaku tidak tahu.

"Bahkan saya tidak tahu siapa pimpinan JI, kepengurusan, dan programnya," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas