Cek Kualitas Pupuk Bersubsidi, Satgassus Polri Temukan Pupuk dengan Kualitas di Bawah Ketentuan
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menemukan pupuk bersubsidi yang kualitasnya di bawah ketentuan.
Penulis: Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri menemukan pupuk bersubsidi yang kualitasnya di bawah ketentuan.
Pupuk tersebut adalah jenis NPK Phonska yang sampelnya diambil dari Karawang produksi PT Pupuk Kujang, dan pupuk NPK Phonska di Kabupaten Lampung Selatan yang merupakan produksi PT Pupuk Sriwijaya.
Kepala Satgasssus Pencegahan Korupsi Polri, Hery Muryanto mengatakan timnya melakukan uji mutu terhadap pupuk bersubsidi setelah mendapat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri memberikan penugasan itu karena ingin pupuk bersubsidi tepat sasaran serta kualitasnya sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Dengan demikian diharapkan produktivitas hasil pertanian meningkat dan petani tidak dirugikan.
Baca juga: Imbas Jeritan Petani, Jampidsus Kejaksaan Agung Pantau Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Bekerjasama dengan Balai Penelitian Tanah (Balittanah) Kementerian Pertanian, Satgasssus kemudian mengambil sampel pupuk bersubsidi di enam wilayah, yakni di Kabupaten Sigi, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Kediri.
Uji mutu terhadap pupuk bersubsidi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang diterima Satgassus.
Uji mutu pupuk bersubsidi dilakukan Satgassus bekerjasama dengan Balai Penelitian Tanah Kementan dilakukan terhadap jenis pupuk urea dan NPK phonska yang merupakan produksi dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC).
Hasilnya, Satgassus menemukan pupuk NPK Phonska yang sampelnya diambil dari Karawang produksi PT Pupuk Kujang, dan pupuk NPK Phonska di Kabupaten Lampung Selatan produksi PT Pupuk Sriwijaya kualitasnya di bawah ketentuan.
Baca juga: Ombudsman RI Temukan Ketidakmerataan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Wilayah Sumatera Barat
Sementara pupuk jenis urea kualitasnya memenuhi dan sesuai dengan spesifikasi SNI.
Hery menyebut hasil uji mutu terhadap pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK Phonska ini memang bersifat indikatif.
Namun demikian, hal itu tetap harus mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Pertanian dan PT PIHC selaku produsen pupuk bersubsidi.
"Kementerian Pertanian sebagai pengampu program pupuk bersubsidi kepada petani yang layak menerima harus memberikan perhatian serius terhadap produksi pupuk bersubsidi, yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) serta segera melakukan langkah-langkah perbaikan untuk memastikan kualitas pupuk bersubsidi sesuai yang dipersyaratkan," kata Hery dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Ombudsman RI: Petani di Sumatera Barat Sering Mengeluh Pupuk Datang saat Tidak Dibutuhkan
Herry Muryanto yang pernah menjadi Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK menyatakan hal ini penting untuk menjaga agar kualitas pupuk bersubsidi sesuai kontrak antara Kementan dengan produsen (PT PIHC).
Sehingga tidak terjadi kerugian negara akibat spesifikasi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan atau dibawah spesifikasi yang telah ditentukan.
Anggota Satgassus Yudi Purnomo Harahap mengatakan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ini beranggotakan mantan penyidik dan pegawai KPK yang dibentuk langsung Kapolri sebagai upaya melakukan pencegahan korupsi di Indonesia.
"Tata kelola pupuk subsidi merupakan salah satu tugasnya," kata mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK itu.
Selain tata kelola pupuk subsidi, Yudi menyebut Satgassus juga berperan dalam pencegahan korupsi di pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), penerimaan negara, dan upaya meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.