Fenomena Polisi Jadi Kurang Percaya Diri Usai Tilang Manual Ditiadakan, Handphone Bisa Jadi Solusi
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyikapi fenomena polisi jadi kurang percaya diri setelah tilang manual dilarang. Hal itu bisa bisa diatasi dengan Han
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengungkap sejumlah fenomena setelah larangan tilang manual diberlakukan.
Menurut Aan Suhanan di internal Polri banyak anggotanya yang kurang percaya diri hingga tak berani turun ke lapangan karena tidak memahami tindakan yang akan diambil terhadap pelanggar lalu lintas setelah ada aturan larangan tilang manual.
Hal tersebut diungkapkan Aan saat memberikan arahan dalam rapat evaluasi penerapan ST Kapolri Nomor 2264 tahun 2022 terkait memaksimalkan ETLE dan tidak memberlakukan tilang manual di Korlantas Polri Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022).
"Banyak fenomena yang terlihat, di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan. Ini karena kurangnya memahami sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur,” kata Aan dilansir dari NTMC Polri, Selasa (20/12/2022).
Dilihat dari kepatuhan hukum, menurut dia ada 3 kriteria masyarakat, pertama paling rendah ketika ada petugas tetap masih melanggar.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Resmi Luncurkan Kamera ETLE Mobile Pengganti Tilang Manual
Kelompok kedua, ada petugas atau ada ETLE dia patuh.
Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi, karena kesadarannya yang tinggi.
"Ini perlu kita treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” katanya.
Menyikapi fenomena adanya anggota Polri yang kurang percaya diri saat menindak pelanggar lalu lintas, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan kunci dari suksesnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi anggota Polri termasuk bidang lalu lintas adalah soal Profesionalisme dalam bidangnya.
Baca juga: Fenomena Baru Tilang Manual Ditiadakan, Pengemudi Berani Langgar Lalu Lintas Meski Ada Polisi
"Polantas yang sudah dididik dan mendapatkan pelatihan khusus Lantas tidak perlu ragu untuk melaksanakan tilang manual pada 4 jenis pelanggaran yang sudah digariskan pimpinan Polri yakni memalsukan dan melepas nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong," kata Sugeng kepada Tribunnews.com.
Ia mengatakan, dalam menegakan aturan lalu lintas, polisi harus melaksanakan dengan tegas tapi sopan.
Polisi lalu lintas tidak perlu ragu mendapat komplain dari masyarakat bila dilakukan secara benar.
"Kekhawatiran adanya komplain masyarakat, fitnah dengan memviralkan pakai video yang mengakibatkan tidak percaya diri dan ragu-ragu Polantas karena kalau viral akan dikenakan sanksi, tidak perlu terjadi bila petugas benar,"katanya.
Baca juga: Sebelum Tilang Manual Ditiadakan, Ratusan Ribu Pelanggar Ditilang Selama 2022
Untuk itu, Sugeng menyarankan agar polisi dalam melaksanakan tugas di lapangan minimal dua orang.