Grup WA ‘Duren Tiga’ Ferdy Sambo Cs Dibuat usai Brigadir J Tewas, Ada Kontak Nama 'Tuhan Yesus'
Ada kontak atas nama 'Tuhan Yesus' yang tercantum dalam grup WA 'Duren Tiga' yang dibuat tiga hari usai Brigadir J tewas.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Sebagai informasi, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah menjalani persidangan sejak 16 Oktober 2022 lalu.
Mereka didakwa pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Khusus untuk Ferdy Sambo, dirinya juga didakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan enam terdakwa lain yaitu Hendra Kurniawan, Agu Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa pasal pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 221 ayat 1 ke 2 dan pasal 223 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi