Kejaksaan Agung Siap Berikan Pendampingan Judicial Review KUHP ke Mahkamah Konstitusi
Kejaksaan Agung menyatakan bersedia mendampingi pemerintah apabila ada masyarakat yang hendak mengajukan judicial review KUHP ke MK.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan bersedia mendampingi pemerintah apabila ada masyarakat yang hendak mengajukan judicial review Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan demikian dilontarkan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin pada Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, pendampingan tersebut akan dilakukan melalui Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Burhanuddin.
Tak hanya pendampingan, dia menyampaikan bahwa Kejaksaan juga memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan KUHP baru.
Tugas sosialisasi terutama ditekankan bagi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
"Memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal yang masih kontroversial di dalam masyarakat untuk meluruskan persepsi masyarakat," ujarnya.
Selain adanya pasal kontroversial, menurut Burhanddin, sosialisasi juga perlu dilakukan karena mencakup berbagai jenis tindak pidana.
"Tidak akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain seperti pidana militer dan pidana khusus," katanya.
Oleh sebab itu, selama masa peralihan, dia menugaskan para jajarannya untuk benar-benar memahami KUHP yang baru disahkan.
Baca juga: Respons Menparekraf Sikapi Australia Terbitkan Travel Warning Bagi Warganya Imbas KUHP Baru
Pemahaman itu dimaksudkan agar penerapan pasal-pasal dapat dilakukan lebih efektif.
"Sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum," kata Burhanuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.