Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Siap Berikan Pendampingan Judicial Review KUHP ke Mahkamah Konstitusi

Kejaksaan Agung menyatakan bersedia mendampingi pemerintah apabila ada masyarakat yang hendak mengajukan judicial review KUHP ke MK.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejaksaan Agung Siap Berikan Pendampingan Judicial Review KUHP ke Mahkamah Konstitusi
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin pada Selasa (20/12/2022). 

Sebagaimana diketahui, Rancangan KUHP telah resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Saat itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir.

"Setuju," jawab anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna.

Dasco pun menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin pada Selasa (20/12/2022).
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin pada Selasa (20/12/2022). (Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan setelah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi Undang-Undang, ada masa tunggu tiga tahun sampai KUHP yang baru efektif berlaku.

Masa tiga tahun tersebut kata Yasonna, akan dimanfaatkan oleh pemerintah bersama DPR untuk menggencarkan sosialisasi ke para penegak hukum, jaksa, kepolisian, advokat, dosen hingga mahasiswa.

Baca juga: Pengamat Hukum Maknai KUHP Baru Sebagai Akselerator Kekuasaan

"Akan nanti ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi. Tim kami maupun bersama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari KUHP," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (6/12/2022).

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas