Mahfud MD: Jangan Terprovokasi yang Katakan Keppres PPHAM untuk Hidupkan Lagi PKI
Mahfud MD mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi kepada mereka yang mengatakan Tim PPHAM yang dibentuk Presiden akan menghidupkan lagi PKI.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi isu yang mengatakan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang dibentuk Presiden Joko Widodo akan menghidupkan lagi PKI.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak memprovokasi seakan-akan PPHAM dibentuk untuk menghidupkan komunisme.
Mahfud juga meyakinkan bahwa PKI tidak akan hidup dan tidak akan boleh hidup lagi di Indonesia.
Menurut Mahfud, karena hal yang dijadikan obyek di dalam PPHAM, sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, empat (kasus) di antaranya justru korbannya umat Islam.
"Jangan terprovokasi. Ada yang mengatakan bahwa Keppres PPHAM ini untuk menghidupkan lagi PKI," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Senin (19/12/2022).
Baca juga: Mahfud MD Angkat G20, HAM, Hingga Soal Kepulauan Widi Dalam Catatan Akhir Tahun 2022
Ia pun menyebut sejumlah kasus yang dimaksud di antaranya terjadi di Aceh, Jawa Timur, dan Lampung.
"Tengku Bantaqiah di Aceh, Dukun Santet di Jawa Timur, Lampung, dan sebagainya. Itu justru untuk melihat dan menyantuni korban-korban dari kalangan muslimin, tidak ada itu PKI," kata Mahfud.
"Tapi yang lain-lain itu di Aceh ada Jambu Keupok, kemudian ada Dukun Santet di Jawa Timur, kemudian ada Lampung, dan sebagainya, itu justru umat Islam," sambung dia.
Untuk itu, Mahfud meminta masyarakat menunggu.
Mahfud juga mengimbau agar masyarakat percaya bahwa pemerintah tidak akan menutup jalur penyelesaian yudisal kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah direkomendasikan Komnas HAM.
"Disebut di Undang-Undang itu tidak ada daluarsanya, harus dibawa ke pengadilan. Tinggal mari kita cari buktinya. Dan Komnas HAM diberi tugas oleh negara untuk itu," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan rencananya tugas Tim PPHAM akan rampung dan hasilnya akan diserahkan pada Presiden awal tahun 2023.
"Mengenai perkembangan pelaksanaan tugas Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu sekarang sudah sampai pada tahap finalisasi," kata Mahfud.