Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Jangan Terprovokasi yang Katakan Keppres PPHAM untuk Hidupkan Lagi PKI

Mahfud MD mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi kepada mereka yang mengatakan Tim PPHAM yang dibentuk Presiden akan menghidupkan lagi PKI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mahfud MD: Jangan Terprovokasi yang Katakan Keppres PPHAM untuk Hidupkan Lagi PKI
YouTube Lembaga Survei Indonesia LSI_Lembaga
Menko Polhukam, Mahfud MD - Mahfud MD mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi isu yang mengatakan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang dibentuk Presiden Joko Widodo akan menghidupkan lagi PKI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi isu yang mengatakan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang dibentuk Presiden Joko Widodo akan menghidupkan lagi PKI.

Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak memprovokasi seakan-akan PPHAM dibentuk untuk menghidupkan komunisme.




Mahfud juga meyakinkan bahwa PKI tidak akan hidup dan tidak akan boleh hidup lagi di Indonesia.

Menurut Mahfud, karena hal yang dijadikan obyek di dalam PPHAM, sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, empat (kasus) di antaranya justru korbannya umat Islam. 

"Jangan terprovokasi. Ada yang mengatakan bahwa Keppres PPHAM ini untuk menghidupkan lagi PKI," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Senin (19/12/2022).

Baca juga: Mahfud MD Angkat G20, HAM, Hingga Soal Kepulauan Widi Dalam Catatan Akhir Tahun 2022

Ia pun menyebut sejumlah kasus yang dimaksud di antaranya terjadi di Aceh, Jawa Timur, dan Lampung.

BERITA TERKAIT

"Tengku Bantaqiah di Aceh, Dukun Santet di Jawa Timur, Lampung, dan sebagainya. Itu justru untuk melihat dan menyantuni korban-korban dari kalangan muslimin, tidak ada itu PKI," kata Mahfud.

"Tapi yang lain-lain itu di Aceh ada Jambu Keupok, kemudian ada Dukun Santet di Jawa Timur, kemudian ada Lampung, dan sebagainya, itu justru umat Islam," sambung dia.

Untuk itu, Mahfud meminta masyarakat menunggu.

Mahfud juga mengimbau agar masyarakat percaya bahwa pemerintah tidak akan menutup jalur penyelesaian yudisal kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah direkomendasikan Komnas HAM.

"Disebut di Undang-Undang itu tidak ada daluarsanya, harus dibawa ke pengadilan. Tinggal mari kita cari buktinya. Dan Komnas HAM diberi tugas oleh negara untuk itu," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan rencananya tugas Tim PPHAM akan rampung dan hasilnya akan diserahkan pada Presiden awal tahun 2023.

"Mengenai perkembangan pelaksanaan tugas Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu sekarang sudah sampai pada tahap finalisasi," kata Mahfud.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas