Saksi Ahli Sebut dari 53 ada 3 Rekaman CCTV Paling Krusial dalam Rangkaian Pembunuhan Brigadir J
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menerima total setidaknya ada 53 rekaman CCTV dalam rangkaian pembunuhan berencana Brigadir J
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menerima total setidaknya ada 53 rekaman CCTV dalam rangkaian pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari keseluruhan rekaman itu kata Ahli Digital Forensik Heri Priyanto ada sekitar 3 rekaman CCTV yang dinilai krusial yakni dua di antaranya berada di rumah pribadi Ferdy Sambo dan satu di rumah dinasnya.
Keseluruhan rekaman itu juga sudah ditayangkan oleh Heri dalam ruang sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Selasa (20/12/2022).
"Ada sekitar 53 yang mulia, tapi sudah disampaikan di BAP, 337 yang mulia bahwa yang krusial memang yang kami setelkan," kata Heri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Cuma dua ini?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
"Tiga dengan yang di duren tiga yang mulia," jawab Heri.
"Yang khusus rumah Saguling?" tanya lagi majelis hakim.
"Hanya dua," jawab Heri.
Terkait bukti CCTV itu, Heri yang merupakan petugas dari Labfor mengaku hanya mendapati flashdisk yang berisi salinan rekaman tersebut.
Sementara untuk perangkat DVR CCTV, tim dari Labfor mengaku tidak menerima dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Pada saat itu saudara menerima hanya rekaman saja atau termasuk DVR?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Flashdisk saja yang mulia, tidak ada DVR nya," jawab Heri.
Baca juga: CCTV Rumah Saguling Diperlihatkan, Ferdy Sambo Tampak Tak Pakai Sarung Tangan
"Menerima dari?" timpal Hakim.
"Penyidik Polmet (Polda Metro, red)," jawab Heri.
Salah satu rekaman CCTV yang dinilai krusial itu menampilkan saat mobil Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam rekaman itu, terlihat Ferdy Sambo turun dari mobil berwarna hitam dan terlihat sedang mengantongi senjata api jenis Combat Wilson.
Setelahnya Ferdy Sambo bersama ajudannya yakni Adzan Romer berlaku masuk ke rumah dinas melewati pintu gerbang garasi belakang.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Baca juga: Rekaman CCTV Acara Tarik Tambang Tidak Sesuai dengan Pernyataan Panitia, Ini Kata Keluarga Korban
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.