Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar PPS Pemilu 2024, Dibuka untuk Lulusan SMA atau Sederajat

Berikut syarat daftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Pendaftaran PPS 2024 dibuka bagi lulusan minimal SMA atau sederajat.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Daftar PPS Pemilu 2024, Dibuka untuk Lulusan SMA atau Sederajat
KPU Karanganyar
Syarat daftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. PPS 2024 telah dibuka mulai tanggal 18 hingga 27 Desember 2022 dan dilakukan secara online melalui laman siakba.kpu.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Pendaftaran PPS 2024 telah dibuka mulai tanggal 18 hingga 27 Desember 2022.

Adapun proses pendaftaran PPS 2024 dilakukan secara online melalui laman siakba.kpu.go.id.

Dikutip dari laman KPU, masa kerja PPS 2024 akan dimulai pada 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta wajib memenuh syarat daftar PPS 2024 yang telah ditetapkan.

Untuk lebih lengkapnya, inilah rincian syarat daftar PPS 2024:

Baca juga: Link Daftar PPS Pemilu 2024, Syarat Pendaftaran, Berkas Wajib, dan Cara Daftar

Syarat Daftar PPS 2024

Berita Rekomendasi

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal 17 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Berintegritas tinggi, pribadi yang kuat, dan jujur serta adil

- Tidak menjadi anggota politik yang telah disahkan oleh KPU atau tidak lagi menjadi seorang politikus dalam hitungan 5 tahun terakhir (dibuktikan dengan surat pengurus parpol yang bersangkutan)

- Berdomisili di wilayah kerja PPS

- Sehat jasmani dan rohani

- Bebas dari penggunaan narkoba atau jenis obat-obatan yang berbahaya

- Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

- Tidak pernah memiliki kasus pidana, dan juga tidak pernah masuk penjara.

Baca juga: Cara Daftar Online PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat dan Besaran Gaji yang Diterima

Berkas Pendaftaran PPS 2024

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup

- Pas Foto Berwarna 4x6.

Baca juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Begini Cara Buat Akun untuk Daftar Online

Cara Daftar PPS 2024

Laman SIAKBA untuk mendaftar PPS Pemilu 2024
Laman SIAKBA untuk mendaftar PPS Pemilu 2024 (siakba.kpu.go.id)

1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id,

2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;

3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;

4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;

5. Isi data diri;

6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;

7. Cek kelengkapan dokumen,

- Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.

- Apalagila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;

8. Cek hasil verifikasi administrasi.

- Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.

- Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi;

- Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;

9. Cek hasil tes tertulis

10. Cek hasil wawancara

11. Cek hasi seleksi.

*) Informasi selengkapnya dapat dilihat di infopemilu.kpu.go.id

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas