Jadwal Pelaksanaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Seleksi Administrasi Mulai 21 Desember 2022
Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 dibuka mulai hari ini Rabu (21/12/2022), simak inilah jadwal lengkapnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun 2022 dibuka mulai hari ini, Rabu (21/12/2022).
Diketahui, pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Adapun seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 telah dijadwalkan mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023.
Kemudian untuk informasi terkait formasi atau lowongan pada seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 akan diumumkan oleh masing-masing instansi.
Baca juga: Daftar 39 Kementerian/Lembaga Pusat yang Umumkan Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Kemenag hingga MA
Calon pelamar juga dapat mengecek lowongan formasi masing-masing instansi secara online dengan mengakses laman resmi SSCASN BKN pada menu "Layanan Informasi" atau klik data-sscasn.bkn.go.id/periode.
Berkenaan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2712/M.SM.01.00/2022 tanggal 19 Desember 2022, berikut jadwal lengkap pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022
1. Pengumuman Seleksi (20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023)
2. Pendaftaran Seleksi (21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023)
3. Seleksi Administrasi (21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023)
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (12 s.d 15 Januari 2023)
5. Masa Sanggah (16 s.d 18 Januari 2023)
6. Jawab Sanggah (19 s.d 25 Januari 2023)
7. Pengumuman Pasca Sanggah (26 s.d 28 Januari 2023)
8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta (18 s.d 22 Februari 2023)
9. Penarikan data final (23 s.d 24 Februari 2023)
10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi (25 Februari s.d 1 Maret 2023)
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (2 s.d 7 Maret 2023)
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (10 Maret s.d 3 April 2023)
13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (20 Maret s.d 6 April 2023)
14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi (26 Maret s.d 8 April 2023)
15. Pengumuman Kelulusan (9 s.d 11 April 2023)
16. Masa Sanggah (12 s.d 14 April 2023)
17. Jawab Sanggah (14 s.d 20 April 2023)
18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah (27 s.d 29 April 2023)
19. Pengisian DRH NI PPPK (30 April s.d 22 Mei 2023)
20. Usul Penetapan NI PPPK (23 Mei s.d 20 Juni 2023)
Baca juga: Seleksi PPPK BNPB Tahun 2022 Dibuka untuk 127 Formasi, Ini Rincian dan Cara Daftarnya
Ketentuan Umum Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022
Dikutip dari halaman Frequently Asked Questions di sscasn.bkn.go.id, berikut ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar adalah:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Dokumen Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022
Dikutip dari halaman Frequently Asked Questions di sscasn.bkn.go.id, dokumen yang perlu disiapkan yakni:
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah (jpeg/jpg).
2. Scan Swafoto (jpeg/jpg).
3. Scan KTP (jpeg/jpg).
4. Scan Surat Lamaran (pdf).
5. Scan Ijazah + Serdik/STR (pdf).
6. Scan Transkrip Nilai (pdf).
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya (pdf).
8. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus jabatan fungsional yang dilamar
Untuk ukuran masing-masing file dokumen dapat dilihat pada sistem saat akan mengunggah.
(Tribunnews.com/Latifah, Fajar)