KPK Benarkan Penggeledahan Kantor Gubernur dan Wagub Jatim soal Kasus Dugaan Suap Dana Hibah
KPK membenarkan penggeledahan kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur soal kasus dugaan suap dana hibah yang menimpa Sahat Tua Simanjuntak.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Salah satu tersangka yang ditangkap KPK adalah Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Baca juga: Geledah Ruang Kerja Fraksi DPRD Jawa Timur, Penyidik KPK Sita Dokumen Suap Hibah Sahat Tua
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut Sahat melakukan modus berupa adanya komisi atau fee bagi lembaga, organisasi, dan kelompok masyarakat untuk mempermudah penyaluran dana hibah atau disebut 'uang ijon'.
"Tersangka STPS (Sahat Tua Simanjuntak) yang menjabat sebagai anggota DPRD dan sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesempatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka atau ijon," kata Johanis dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/12/2022) dikutip dari YouTube KPK.
Dalam kasus ini, Johanis menyebut uang ijon yang diterima Sahat selama melakukan modus penyaluran dana hibah ini diduga sekitar Rp 5 miliar.
Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Sahat, RS (staf ahli DPRD Jatim), AH (mantan kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang), dan IW alias ENG (korrdinator lapangan Program Kerja Masyarakat atau Pokmas).
Akibatnya, Sahat dan RS sebagai penerima suap disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b juncto pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan AH dan IW sebagai pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Yusron Naufal Putra)
Artikel lain terkait OTT KPK di Jatim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.