Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Martin Angkat Bicara soal Pengacara Putri Simpulkan Pelecehan Seksual di Magelang Benar Terjadi

Martin Simanjuntak menganggap kesimpulan pengacara Putri soal pelecehan seksual di Magelang benar-benar terjadi adalah tidak berdasar.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Martin Angkat Bicara soal Pengacara Putri Simpulkan Pelecehan Seksual di Magelang Benar Terjadi
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Martin Simanjuntak menganggap kesimpulan pengacara Putri soal pelecehan seksual di Magelang benar-benar terjadi adalah tidak berdasar. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang menyimpulkan dugaan pelecehan seksual di Magelang benar terjadi lewat empat alat bukti yang sudah dihadirkan selama persidangan.

Adapun empat alat bukti yang disebut Febri adalah surat hasil pemeriksaan psikologi forensik, keterangan saksi ahli, keterangan saksi korban, dan saksi yang melihat pasca kejadian pelecehan seksual yaitu asisten rumah tangga (ART) Susi, Kuat Maruf, serta Bharada E.

Martin menganggap kesimpulan dari Febri tersebut tidak berdasar lantaran tak ada bukti otentik berupa visum et repertum dari Putri Candrawathi.

"Klaim Febri itu nol ya, tidak berdasar, karena tidak ada bukti visum et repertum yang dihadirkan selama ini," tuturnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/12/2022).

Martin pun mengomentari terkait salah satu bukti Febri yaitu surat hasil pemeriksaan psikologi forensik yang menjadi dasar kesimpulan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hal itu lantaran surat tersebut hanya dapat menjadi bukti tambahan dalam dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Baca juga: Pengacara Putri Candrawathi Simpulkan Pelecehan Seksual di Magelang Benar Terjadi, Ada 4 Alat Bukti

Dirinya menegaskan bahwa surat itu harus disertai dengan bukti visum et repertum terhadap Putri Candrawathi.

BERITA REKOMENDASI

"Terkait surat hasil pemeriksaan psikologi forensik itu cuma bisa jadi bukti tambahan ya. Karena delik kasus pelecehan seksual adalah delik materil," jelasnya.

Selain itu, Martin menilai deretan alat bukti yang menjadi kesimpulan Febri juga tidak berhubungan dengan kasus yang didakwakan terhadap Putri Candrawathi yaitu pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sehingga, ia mengimbau terkait kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi bisa didaftarkan dalam laporan baru.

"Kan yang didakwakan terhadap Putri Candrawati soal pembunuhan 340. Jadi, kalau terkait kasus pelecehan seksual itu ya bisa dilaporkan saja dengan laporan baru ke kepolisian," ungkapnya.

Sebelumnya, Febri Diansyah menyimpulkan bahwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang benar-benar terjadi.


"Jadi justru dengan berbagai rangkaian informasi itulah, kita bisa menyimpulkan dugaan pelecehan seksual di Magelang betul-betul terjadi. Kalau kita jumlahkan alat bukti yang lain, ada keterangan saksi korban yaitu bu Putri yang menyampaikan peristiwa di Magelang."

"Kemudian, alat bukti ahli, alat bukti surat (hasil pemeriksaan psikologi forensik), dan juga sudah ada sebenarnya sebelumnya alat bukti saksi yang melihat situasi pasca kejadian yaitu Susi dan Kuat dan satu orang saksi lain yaitu Richard," jelasnya seusai sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Ahli Psikologi Sebut Putri Candrawathi Idap Rape Trauma Syndrome, Ini Penjelasannya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas