PSHK: Pandemi Jadi Dalih Pemerintah Batasi Demo Tolak UU Cipta Kerja hingga Revisi UU MK
Menurut Rizky, pada awal hingga pertengahan 2020 banyak produk legislasi yang dihasilkan pemerintah bersama DPR RI dianggap bermasalah.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argama menyebut pandemi Covid-19 jadi alasan pemerintah membatasi aksi demonstrasi menolak produk bermasalah pada tahun 2020.
"Yang terjadi adalah banyak instrumen regulasi yang menjadikan Pandemi Covid-19 itu sebagai dalih untuk menghalangi aktifitas masyarakat," kata Rizky dalam acara peluncuran laporan studi PSHK bertajuk 'Perlindungan Civic Space di Indonesia' yang digelar virtual, Rabu (21/12/2022).
Menurut Rizky, pada awal hingga pertengahan 2020 banyak produk legislasi yang dihasilkan pemerintah bersama DPR RI dianggap bermasalah.
Produk tersebut, kata dia, seperti undang-undang (UU) Cipta Kerja, revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seperti UU Cipta Kerja mislanya, kemudian revisi UU MK yang kemudian lahir di tengah gelombang penolakan masa," ujar Rizky.
Lebih lanjut, Rizky menjelaskan kala itu pemerintah menggunakan aparat kemanan agar menghalangi aksi unjuk rasa.
Baca juga: Massa Buruh di Gedung DPR Tegas Tolak UU Ciptaker, KASBI: Sangat Merugikan!
"Pada saat itu kita tahu bahwa negara menggunakan kekuatan aparat keamanan untuk menghalangi aktifitas unjuk rasa atau demonstrasi," ucap dia.