Setelah Penetapan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah, Kini KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Rabu (21/12/2022) hari ini.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka, yaitu STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak), Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024."
"Dua, RS (Rusdi), staf ahli dari STPS. Tiga, AH (Abdul Hamid), Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas)."
"Keempat, IW alias Eeng (Ilham Wahyudi) selaku koordinator lapangan Pokmas," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Baca juga: KPK Benarkan Penggeledahan Kantor Gubernur dan Wagub Jatim soal Kasus Dugaan Suap Dana Hibah
KPK pun melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023," ucap Johanis.
Adapun untuk STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Khofifah Siap Sediakan Data yang Dibutuhkan
Dikutip dari TribunJatim.com, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menanggapi soal kedatangan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke ruang kerjanya pada hari ini, Rabu (21/12/2022).
Ia membenarkan, terkait kedatangan KPK yang melakukan penggeledahan di sejumlah ruang di OPD Pemprov Jatim di Jalan Pahlawan, termasuk ruangan gubernur dan wakil gubernur.
Khofifah menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi KPK dan menyediakan data yang dibutuhkan.
Khofifah juga menyebut, pihaknya menghormati segala proses yang sedang berlangsung.
"Itu bagian dari proses yang harus kita menghormati semuanya. Pokoke Pemprov akan menyiapkan data sesuai dengan yang dibutuhkan KPK," katanya.
Diketahui, penggeledahan yang dilakukan di kantor Pemprov Jatim oleh KPK tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim senilai Rp 7,8 triliun.