Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.500 Pekerja Rumah Tangga Disebut Mengalami Penyiksaan Setiap Tahun

Dalam satu tahun, terhadap 1.500 PRT yang mengalami penyiksaan berdasarkan data korban yang melapor.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 1.500 Pekerja Rumah Tangga Disebut Mengalami Penyiksaan Setiap Tahun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan PRT melakukan aksi di Taman Aspirasi, Kawasan Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Aksi tersebut mendesak Presiden Joko Widodo dan Pimpinan DPR mendukung pengesahan UU PPRT yang sudah sejak 19 tahun lalu diperjuangan dengan tujuan menghentikan kekerasan dan praktek perbudakan modern terhadap ibu-ibu PRT. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebagai informasi, RUU PPRT baru memasuki tahap pembahasan di DPR pada 2010 sejak diwacanakan pada 2004.

Baca juga: Belajar dari Kasus Penyiksaan ART di Bandung Barat, Yuk Mengenal Apa Saja Hak PRT!

RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 34 pasal dan diketahui pembahasannya mangkrak selama 18 tahun.

Sepanjang 2011 hingga 2012, Komisi Ketenagakerjaan DPR itu telah melakukan riset di 10 kabupaten/ kota, uji publik di 3 kota, hingga studi banding ke dua negara. Pada 2013, draf RUU akhirnya diserahkan ke Baleg.

RUU Perlindungan PRT saat ini sudah menjadi RUU usul inisiatif DPR pascadisetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR pada rapat Panja RUU Perlindungan PRT, Rabu (1/7/2020).

Sementara dari pihak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan percepatan pengesahan RUU ini. Sebab, dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.

"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," kata Anwar Sanusi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (30/9/2022).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas