Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perayaan Natal 2022 dari Kementerian Agama, Ini Rinciannya

Kementerian Agama menerbitkan aturan pelaksanaan Natal 2022. Apa saja aturan bagi peserta perayaan Natal?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Perayaan Natal 2022 dari Kementerian Agama, Ini Rinciannya
pexels.com/Gary Spears
Ilustrasi Natal - Kementerian Agama menerbitkan aturan pelaksanaan Natal 2022. Apa saja aturan bagi peserta perayaan Natal? 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama menerbitkan aturan pelaksanaan Natal 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam SE dijelaskan, pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.

Apabila jemaah lebih dari 100 persen kapasitas, maka panitia perayaan Natal bisa menggunakan tenda atau bentuk lainnya yang disesuaikan dengan batas maksimal area di dalam kompleks gereja.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan."

"Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12/2022), dikutip dari laman Kemenag.

Baca juga: Panglima Yudo Margono Siagakan 25 Ribu Prajurit TNI Bantu Polri Amankan Libur Natal dan Tahun Baru

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” tegas Anna.

Berita Rekomendasi

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.

Berikut ketentuan Perayaan Natal pada masa Pandemi Covid-19 berdasarkan SE 15 Tahun 2022:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.

3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;

b. dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hibrid;

c. jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;

e. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan

f. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Baca juga: Paus Fransiskus Meminta Orang-orang Mengingat Anak-anak Ukraina pada Momen Natal Tahun Ini

4. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celsius);

d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

e. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan

f. menghindari kontak fisik atau bersalaman.

Baca juga: Banyak Keluarga Australia Merasa Tak Mampu Rayakan Natal dan Tahun Baru

6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.

7. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;

b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

f. mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

Baca juga: Anggota DPR Minta Polisi Perkuat Sinergitas Amankan Natal dan Tahun Baru 2023

g. melakukan pengaturan jumlah jemaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. menyediakan cadangan masker;

i. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;

j. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring;

k. menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

l. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

m. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

n. memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:

1) pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan

2) pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas