Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Pencurian Rumah Kosong, Mendagri Dorong Pemda Tingkatkan Pengamanan di RT/RW 

Libur Nataru, Mendagri Tito Karnavian minta kondisi keamanan di lingkungan RT/RW untuk mencegah pencurian rumah kosong.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Cegah Pencurian Rumah Kosong, Mendagri Dorong Pemda Tingkatkan Pengamanan di RT/RW 
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh
Ilustrasi pencurian rumah kosong. Mendagri Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memperkuat koordinasi, fasilitasi, pengendalian, dan memonitor persiapan pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) termasuk antisipasi pencurian rumah kosong. 

Hal ini sebagai upaya mengantisipasi lonjakan penumpang dan distribusi barang. 

Guna mendukung itu, Pemda perlu berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak lain terkait untuk mengatur lalu lintas kendaraan di lokasi yang dapat menimbulkan kemacetan. 

Baca juga: Pemda Diminta Antisipasi Gangguan Keamanan dan Kerawanan Jelang Nataru

Pemda juga diminta mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan dan ketenteraman pada saat perayaan Tahun Baru 2023 di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan. 




Pemda perlu menempatkan unsur-unsur pengamanan pada titik-titik tertentu di setiap kegiatan keramaian dengan berkolaborasi bersama TNI, Polri, serta unsur terkait lainnya. 

Pemda juga diminta memetakan potensi terjadinya bencana alam serta kebakaran dengan mengoordinasikan langkah-langkah antisipasi penanganannya, baik pada saat terjadi dan pascabencana alam maupun kebakaran. 

Pemda juga perlu mengidentifikasi, menginventarisir, dan mengatur kegiatan masyarakat dalam bentuk kerumunan pada perayaan malam tahun baru yang rawan berdesakan dan dapat menimbulkan korban. 

Pemda perlu melarang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan maupun kebakaran terlebih yang menimbulkan korban manusia ataupun barang. 

BERITA TERKAIT

Di sisi lain, Pemda diminta mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya untuk mencegah dan menyelesaikan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui prinsip-prinsip kearifan lokal. 

Pemda juga diminta tetap memperhatikan arahan Presiden yang dijabarkan melalui Instruksi Mendagri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 

“Melaporkan pelaksanaan peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 kepada Menteri Dalam Negeri,” tandas Mendagri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas