Cegah Pencurian Rumah Kosong, Mendagri Dorong Pemda Tingkatkan Pengamanan di RT/RW
Libur Nataru, Mendagri Tito Karnavian minta kondisi keamanan di lingkungan RT/RW untuk mencegah pencurian rumah kosong.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memperkuat koordinasi, fasilitasi, pengendalian, dan memonitor persiapan pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Di antaranya dengan meningkatkan kondisi keamanan dan trantibum (ketenteraman dan ketertiban umum) di lingkungan RT/RW untuk mencegah pencurian rumah kosong.
Hal itu ditekankan Mendagri melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 yang diteken Mendagri pada 20 Desember 2022.
Menurutnya Pemda perlu melakukan koordinasi intensif dengan aparat keamanan dalam melakukan deteksi dini situasi serta kondisi keamanan dan trantibum yang berpotensi menjadi gangguan yang disebabkan oleh berbagai tindakan.
Gangguan itu di antaranya aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping oleh organisasi masyarakat, serta jenis kejahatan lainnya.
“Mengoordinasikan peningkatan keamanan di lingkungan terkecil (RT/RW) untuk mencegah terjadinya pencurian pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya pada saat libur,” kata Mendagri dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Eks Kapolri itu meminta seluruh kepala daerah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan menjelang Nataru.
Rakor tersebut dibutuhkan untuk memperkuat koordinasi, fasilitasi, pengendalian, dan memonitor persiapan pelaksanaan libur Nataru.
Baca juga: Selama Arus Mudik dan Balik Nataru, Pemerintah Minta Pengerjaan Proyek Konstruksi di Jalanan Disetop
Mendagri meminta Pemda memetakan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah khususnya pada perayaan ibadah Natal.
Pemda juga diminta untuk mengoordinasikan Forkopimda untuk melakukan pengamanan sebagai upaya mencipatakan kondisi yang aman, nyaman, dan tertib.
Selain itu, Pemda juga diminta melakukan pengendalian inflasi dengan mengoptimalkan pengawasan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok serta bahan bakar.
Hal itu dapat dilakukan melalui sejumlah langkah strategis seperti memonitor ketersediaan pasokan, stabilitas harga, dan kelancaran distribusi bahan pangan pokok maupun barang penting lainnya oleh Satuan Tugas ketahanan Pangan Daerah.
“Antisipasi lonjakan permintaan konsumen dan potensi kelangkaan dengan memastikan ketersediaan jumlah dan stok Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG) dan Liquid Petroleum Gas (LPG/Elpiji),” tulis Mendagri dalam SE yang diteken pada 20 Desember 2022 tersebut.
Tak hanya itu, Pemda diminta memastikan kesiapan sarana transportasi penumpang/barang dan simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan di wilayahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.