Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Arahkan Penyidik soal Pertanyaan yang Perlu Diajukan untuk BAP Putri Candrawathi

Draf pertanyaan dari penyidik untuk BAP Putri Candrawathi sempat diperlihatkan ke Ferdy Sambo untuk disetujui. Hal ini dinilai tidak lazim oleh hakim.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ferdy Sambo Arahkan Penyidik soal Pertanyaan yang Perlu Diajukan untuk BAP Putri Candrawathi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Draf pertanyaan dari penyidik untuk BAP Putri Candrawathi sempat diperlihatkan ke Ferdy Sambo untuk disetujui. Hal ini dinilai tidak lazim oleh hakim. 

Menanggapi penjelasan Ahmad, Arif pun mengakui bahwa standar penyelidikan yang ia lakukan itu tidak lazim.

"Baik, Yang Mulia, tidak lazim," ujar Arif.

Baca juga: Ahli Psikologi Menilai Ferdy Sambo Kurang Percaya Diri Sehingga Butuh Dukungan Orang Lain

Sebagai informasi, dua sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di ruang yang berbeda.

Untuk sidang lanjutan obstruction of justice digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Sementara untuk terdakwa pembunuhan berencana digelar di ruang 3 PN Jakarta Selatan.

Untuk selengkapnya berikut agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J:

1. Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, agenda pemeriksaan 2 saksi ahli yang meringankan.

Berita Rekomendasi

-  Ahli Psikologi
-  Ahli Pidana

2. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, agenda pemeriksaan saksi mahkota

Arif Rachman Arifin
-  Baiquni Wibowo

3. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo agenda pemeriksaan ahli dari penuntut umum, yakni:

- Ahli Informasi Teknogi dan Elektronik (ITE) Dr Ronny
- Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto

4. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Chuck Putranto, agenda pemeriksaan saksi mahkota

- Ferdy Sambo
- Hendra Kurniawan
- Agus Nurpatria
- Arif Rachman Arifin

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas