Foto-foto dan Video Kuat Ma'ruf Kerap Tertawa dan Melawak di Persidangan
Audiens ruang sidang tertawa saat Kuat Ma'ruf memberikan tanggapan soal kecerdasan dirinya di bawah rata-rata.
Editor: Hasanudin Aco
Dia kini salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Berdasarkan keterangan polisi, Kuat Ma'ruf berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Setelah itu Kuat Ma'ruf juga tidak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum penembakan.
Ancaman Hukuman Mati
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.