Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadir di Sidang Roy Suryo, Mantan Menkumham Amir Syamsudin Prihatin Atas Kasus Meme Stupa Borobudur

Sidang tersebut diketahui menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo sebagai terdakwa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
zoom-in Hadir di Sidang Roy Suryo, Mantan Menkumham Amir Syamsudin Prihatin Atas Kasus Meme Stupa Borobudur
Tribunnews/Ashri Fadila
Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin hadir dalam sidang kasus meme stupa Borobudur dengan terdakwa Roy Suryo, Kamis (22/12/2022). 

"Saya didakwa menistakan agama Buddha yang diviralkan oleh sekelompok buzzer yang memprovokasi dan diberitakan secara masif oleh berbagai media," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022).

Mulanya, isu yang viral terkait unggahan tersebut yaitu: Roy Suryo mengedit meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Kemudian isu dari unggahan itu pun berubah menjadi penistaan agama.

Atas tuduhan demikian, dia pun langsung beristigfar saat menyampaikan pledoinya.

"Terakhir sudah berubah menjadi: Roy suryo penista agama. Astagfirullahalazim," kata Roy Suryo.

Dalam kasus ini Roy Suryo telah dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.

BERITA REKOMENDASI

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3 ratus juta Subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Roy Suryo telah terbukti secata sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas