Hadir di Sidang Roy Suryo, Mantan Menkumham Amir Syamsudin Prihatin Atas Kasus Meme Stupa Borobudur
Sidang tersebut diketahui menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo sebagai terdakwa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin menghadiri sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022).
Sidang tersebut diketahui menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo sebagai terdakwa.
Saat ditemui awak media, Amir menyampaikan dukungannya kepada rekannya di kabinet pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dia kolega saya, rekan saya. Saya harapkan yang terbaik untuk mas Roy," katanya usai menghadiri sidang pada Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Ini Lima Poin Pledoi Roy Suryo Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Dia juga menyampaikan keprihatinan terkait perkara ini.
Dalam perkara ini, dia menyoroti kebebasan berpendapat yang menurutnya sedang diuji.
"Saya khawatir dan cemas bahwa pada akhirnya kebebasan berpendapat menjadi sangat teruji dengan kasus ini. Hal-hal seperti ini tidak menjadi konsern kita masa depan dari pada demokrasi kita akan sangat terjal."
Kehadiran Amir pun mendapat sambutan dari Roy Suryo.
Dalam pledoi, Roy Suryo menyampaikan rasa terima kasih secara khusus atas kehadiran Amir Syamsudin.
"Dan secara khusus terima kasih kepada Bapak Amir Syamsudin mantan Menteri Hukum dan HAM yang hadir di persidangan," kata Roy Suryo di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).
Sebagai informasi, salah satu poin yang disampaikan Roy Suryo dalam pledoinya yaitu klaim tak memiliki maksud untuk menyinggung kelompok atau agama tertentu dalam unggahan meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat Indonesia yang terdampak dari rencana peningkatan tarif naik ke Candi Borobudur yang semat diwacanakan pemerintah.
Baca juga: Roy Suryo Akan Divonis Pekan Depan dalam Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Akan tetapi, postingannya terlanjur viral dengan kesan yang tak sesuai dengan niatnya.
"Saya didakwa menistakan agama Buddha yang diviralkan oleh sekelompok buzzer yang memprovokasi dan diberitakan secara masif oleh berbagai media," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022).
Mulanya, isu yang viral terkait unggahan tersebut yaitu: Roy Suryo mengedit meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Kemudian isu dari unggahan itu pun berubah menjadi penistaan agama.
Atas tuduhan demikian, dia pun langsung beristigfar saat menyampaikan pledoinya.
"Terakhir sudah berubah menjadi: Roy suryo penista agama. Astagfirullahalazim," kata Roy Suryo.
Dalam kasus ini Roy Suryo telah dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3 ratus juta Subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Roy Suryo telah terbukti secata sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.(*)