Kemenparekraf Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Ini Jumlah Formasi hingga Cara Daftarnya
Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Kemenparekraf dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022, ini jumlah formasi, jadwal hingga cara daftarnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah membuka seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Kemenparekraf dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Pendafataran dapat dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link https://sscasn.bkn.go.id atau klik di sini.
Baca juga: Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id untuk Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022
Melalui Surat Pengumuman Nomor: PEM/10/KP.04.00/S/2022, jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 Kemenparekraf adalah sebanyak 191 formasi.
Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 Kemenparekraf
Berikut adalah tata cara pendaftaran pelamar PPPK Tenaga Teknis:
1. Pelamar mengunggah scan dokumen persyaratan melalui laman https://sscan.bkn.go.id, yang terdiri dari:
a. Surat lamaran yang diketik menggunakan Komputer dan ditujukan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, bermaterai Rp. 10.000,- (Formulir Lamaran pada Lampiran I).
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
c. Ijazah Asli;
d. Transkip Nilai Ijazah Asli;
e. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal (bukan kaos/T-Shirt) dengan latar belakang warna merah;
f. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
g. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam (Formulir Surat Pernyataan pada Lampiran II); dan