KPK Geledah Kantor Gubernur dan Wagub Jatim Terkait Kasus Suap Dana Hibah, Sekda Beri Penjelasan
KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Pemprov Jawa Timur terkait dugaan suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim.
Editor: Adi Suhendi
Tribun Jatim
Seorang petugas KPK membawa koper seusai menggelar pemeriksaan di Gedung Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022) malam.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(tribun network/ysr/ham/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.