Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tambah Masa Cegah ke Luar Negeri Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dkk Terkait Kasus LNG

KPK menambah masa pencegahan ke luar negeri terhadap 4 orang terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Tambah Masa Cegah ke Luar Negeri Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dkk Terkait Kasus LNG
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memvonis lepas Karen Agustiawan dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 dengan pertimbangan bahwa yang dilakukan Karen adalah 'business judgment rule' dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. KPK menambah masa pencegahan ke luar negeri terhadap 4 orang termasuk Karen Agustiawan terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) selama 6 bulan ke depan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang pihak terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero).

Berdasarkan informasi yang dihimpun keempat orang yang dicegah adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.

Keempat orang yang terkait dengan perkara ini masa pencegahannya diperpanjang selama enam bulan kedepan.

"Cegah tersebut dimulai bulan Desember 2022 hingga Juni 2023," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/12/2022).

Ali pun mengingatkan agar para pihak terkait untuk bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan perkara ini. 

"KPK berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penyidikan perkara ini hingga proses persidangan," imbuhnya.

Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi LNG di Pertamina. 

BERITA REKOMENDASI

Dengan begitu, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka, termasuk dilakukannya penahanan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto sebelumnya mengatakan pihaknya sudah menentukan waktu terkait upaya paksa penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014.

Karyoto menyebutkan penahanan akan dilakukan akhir Desember 2022.

"Pada saatnya keenam tersangka akan upaya paksa (penahanan, red), mudah-mudahan sebelum tahun ini berakhir," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Baca juga: KPK: Dugaan Korupsi LNG Terjadi Saat Karen Agustiawan Jabat Dirut Pertamina

Di sisi lain, Karyoto mengatakan KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna mengusut nilai kerugian negara dalam perkara LNG.

Dalam pengusutan kasusnya, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. 

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.

"Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini," kata Ali, dikutip Sabtu (25/6/2022).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas