Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Kunjungi Tugu Nol Kilometer Sabang: 'Tidak Boleh Pulau Sekecil Apapun Dibeli Pihak Asing'

Mahfud MD menyatakan bahwa seluruh wilayah Indonesia termasuk pulau-pulaunya harus dimanfaatkan agar bisa produktif bagi pembangunan ekonomi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahfud MD Kunjungi Tugu Nol Kilometer Sabang: 'Tidak Boleh Pulau Sekecil Apapun Dibeli Pihak Asing'
Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang juga Ketua Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Mahfud MD bersama jajaran mengunjungi Tugu Nol Kilometer Sabang Provinsi Aceh pada Rabu (21/12/2022). Mahfud MD menyatakan tidak boleh pulau sekecil apapun dibeli oleh pihak asing. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang juga Ketua Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Mahfud MD mengunjungi Tugu Nol Kilometer Sabang Provinsi Aceh, Rabu (21/12/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD menyatakan tekad pemerintah untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia sesuai konstitusi.

Kunjungan tersebut, juga sebagai penegasan kembali bahwa seluruh wilayah Indonesia termasuk pulau-pulaunya harus dimanfaatkan agar bisa produktif bagi pembangunan ekonomi.

"Tapi ada batasannya. Tidak boleh sebuah pulau, sekecil apapun itu sampai dibeli dan atau dijual kembali oleh pihak asing, pemodal asing," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Kunjungi Pulau Rondo, Mahfud MD Beri Pesan Khusus kepada Prajurit Marinir yang Bertugas

Ia menegaskan semua tanah di bumi Indonesia itu hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.

Berdasar Undang-Undang Dasar, kata dia, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara.

Berita Rekomendasi

Makna dikuasai tersebut, diatur tentang hak penggunaannya.

"Kemudian, boleh dimanfaatkan oleh pemodal-pemodal asing dengan batas-batas tertentu untuk kegiatan-kegiatan misalnya investasi," kata Mahfud.

"Sudah ada pembatasan penggunaan 30 persen untuk siapa, 70% untuk siapa yang intinya tetap tanah itu sepenuhnya dikuasai oleh negara dan tidak boleh dialihkan tangan ke tangan," sambung dia.

Setelah menunjungi Sabang, Mahfud mengatakan Kementerian Dalam Negeri dan BNPP akan melakukan pendataan ke seluruh Indonesia terkait pemanfaatan pulau-pulau terluar.

"Untuk itulah, kami menandai kehadiran kami di Sabang sebagai daerah paling barat. Dan sesudah ini kami, bersama Kementerian Dalam Negeri, dan teknis operasionalnya BNPP itu akan melakukan pendataan ke seluruh wilayah Indonesia," kata Mahfud.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas