Pekan Depan, Polisi Akan Periksa Pria Pelaku KDRT ke Anak di Apartemen Jaksel
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan pihaknya akan memanggil RIS pada pekan depan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berencana akan memeriksa RIS, seorang ayah yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan pihaknya akan memanggil RIS pada pekan depan.
"Nanti dalam waktu dekat kami akan panggil terlapor sebagai saksi dalam rangka proses penyidikan, Minggu depan," kata Ade kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Saat ini, Ade mengatakan pihaknya baru menerima bukti video yang menggambarkan tindak kekerasan yang dilajukan RIS kepada anak-anaknya.
Ade menyebut pihaknya juga masih mendalami soal sang istri yang melaporkan insiden KDRT tersebut berinisial KEY yang disebut juga menjadi korban kekerasan.
Di sisi lain, Ade mengatakan hingga kini pihaknya masih mendapat kendala karena kejadian KDRT yang sudah lama dan baru dilaporkan pada September 2022.
"Hasil visum masih kami tunggu, karena peristiwanya terjadi antara yg tahun 2021 hingga 2022, dan dilaporkan di tanggal 23 september 2022," ucapnya.
Baca juga: Fakta-fakta Tentang Kasus Bos Perusahaan Swasta yang Aniaya Anak Kandung, Belum Jadi Tersangka
Kemudian, Ade menyebut pihaknya masih menyesuaikan keterangan pelapor hingga korban hasil konseling bersama P2TP2A DKI Jakarta.
"Sehingga ini membutuhkan waktu, dan sejak awal sudah kami sampaikan kepada semua pihak bahwa kami akan menangani kasus ini dengan tuntas," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya.
Aksi penganiayaan itu juga disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di akun instagram pribadinya.
Sahroni meminta penegak hukum khususnya Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut.
"Pak Kapolda jajaran tolong urusan ini jadi perhatian kita semua, merasa hebat maka mari kita tunggu dalam beberapa hari ke depan," kata Sahroni seperti dikutip, Selasa (20/12/2022).