Viral Video Porno Kebaya Hijau di Medsos, Bareskrim Polri akan Selidiki
Bareskrim Polri akan menyelidiki terkait viralnya video porno wanita berkebaya hijau di media sosial Twitter. Adapun video itu menghebohkan Twitter.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Beredar video porno yang menampilkan seorang wanita berkebaya hijau di media sosial Twitter dan viral.
Menanggapi viralnya video porno tersebut, Polri belum memperoleh informasi terkait sosok wanita berkebaya hijau tersebut.
Kendati demikian, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) akan melakukan pendalaman.
"Nanti didalami sama Dit Siber (Bareskrim Polri) dulu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (22/12/2022).
Diketahui, beredar video porno berdurasi 8 menit 49 deitk yang menampilkan sosok wanita berkebaya hijau sedang berada di sebuah ruangan.
Adapun ruangan tersebut adalah sebuah kamar di sebuah hotel.
Baca juga: Pemeran Wanita Kebaya Merah Memiliki 31 Kepribadian, Ada yang Namanya Clara hingga Luna
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, ketika mengetikan 'kebaya hijau' di kolom pencarian di Twitter, muncul berbagai link yang mengarah ke video porno tersebut.
Selain itu, tampak juga unggahan foto yang memperlihatkan cuplikan dari video porno tersebut.
Sebuah unggahan di Twitter menyebutkan, pemeran video kebaya hijau tersebut adalah seorang model dewasa.
Bahkan ada yang menyebutkan, bahwa sosok model dewasa tersebut berinisial RD.
"Video kebaya hijau viral, perannya seorang model dewasa," tulis akun @Disways_Bekasi, Senin (19/12/2022).
Dalam potongan video yang beredar, terlihat seorang wanita mengenakan kebaya hijau dipadu kain motif batik mini.
Terdapat seorang wanita dan seorang pria.
Adegan video itu si wanita seolah-olah tengah menjalani sesi pemotretan.
Hingga kini belum diketahui pemeran hingga lokasi video porno tersebut dibuat.
Pernah Viral Video Porno 'Kebaya Merah' pada November 2022 Lalu
Sebelumnya, sempat viral video porno yang menampilkan seorang wanita berkebaya merah dan laki-laki dalam sebuah hotel.
Setelah melakukan penelusuran oleh pihak Polda Jatim, pelaku dalam video tersebut berinisial AH (wanita kebaya merah) dan pria berinisial ACS berhasil diamankan di indekost di daerah Medokan Surabaya pada 6 November 2022 lalu.
Hasil pemeriksaan pun dibeberkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman.
Pertama, Farman menyebut video porno itu merupakan pesanan konten dari seseorang dengan tema resepsionis.
"Adapun modus, tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel," kata Farman dalam konferensi pers pada 8 November 2022.
Kemudian, konten video kebaya merah itu dijual kepada pemesan seharga Rp 750 ribu.
Baca juga: Tersangka Baru Video Kebaya Merah Ditangkap: CZ Pemeran Wanita Diupah Rp 3 Juta, Tersebar di Twitter
Kedua, Farman mengatakan pemesanan kamar hotel untuk pembuatan video pun juga dilakukan agar sesuai dengan tema yang diinginkan konsumen.
Setelah pembuatan selesai, video pun diedit dan dikirim oleh AH kepada pemesan melalui aplikasi Telegram.
Tidak hanya itu, ketika melakukan penyelidikan lebih mendalam, Farman mengungkapkan penyidik menemukan 92 video porno dan 100 foto telanjang.
"Menemukan sekitar 92 pak video porno dan 100 foto nude (telanjang)," ujarnya.
Baca juga: Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah, Mahasiswi dalam Video Main Bertiga
Selanjutnya, menurut Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu, penjualan video porno oleh AH dan ACS tidak hanya di dalam negeri tapi sampai mancanegara.
"Pangsa pasarnya di mana? Lokal apa juga luar (negeri)," tanya wartawan.
"Di Indonesia sama di luar (negeri)," ujar Harianto.
Akibatnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 29 juncto pasal 4 dan/atau pasal 34 juncto pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)