Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagi Taufik Tidak Ada Ruginya Terdaftar sebagai Peserta JKN 

Taufik Rahman (47) merupakan staf HRD PT Wapoga Mutiara Industries, ia terdaftar sebagai peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha.

Editor: Content Writer
zoom-in Bagi Taufik Tidak Ada Ruginya Terdaftar sebagai Peserta JKN 
Istimewa
Taufik Rahman (47) merupakan staf HRD PT Wapoga Mutiara Industries, ia terdaftar sebagai peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) sejak tahun 2014. 

TRIBUNNEWS.COM, BIAK - Taufik Rahman (47) merupakan staf HRD PT Wapoga Mutiara Industries, ia terdaftar sebagai peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) sejak tahun 2014. Ia bertanggung jawab terkait pengelolaan administrasi kepesertaan karyawan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

“Mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN merupakan kewajiban para pemberi kerja, dalam pendaftaran sampai saat ini kami selalu di permudah. Saat ini untuk pemilihan fasilitas kesehatan pekerja dibebaskan, karena sebelumnya untuk mengontrol izin sakit kami samakan semua fasilitas kesehatan karyawan, namum sekarang pekerja dapat memilih dimana mereka nyaman berobat pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” ucap Taufik saat ditemui di sela-sela melaksanakan tugasnya, Rabu (19/10/2022). 

Taufik bercerita, menjadi peserta JKN tidak ada ruginya sama sekali bagi pekerja perusahaan. Banyak manfaat yang ia dan keluarga rasakan semenjak terdaftar sebagai peserta JKN. 

“Untuk saya dan keluarga sangat merasakan manfaat Program JKN, dalam pelayanan di FKTP saya sangat senang, dokter-dokternya banyak dan enak diajak komunikasi, belum ada keluhan dari kami sekeluarga, anak-anak semua cocok disitu,” lanjut Taufik. 

Peserta yang ingin mengakses pelayanan kesehatan terlebih dahulu harus ke FKTP kecuali dalam kondisi gawat darurat boleh langsung ke rumah sakit. Dokter di FKTP akan melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien.

Pasien yang berdasarkan indikasi medis oleh dokter FKTP memerlukan tindakan sub spesialis akan dirujuk ke rumah sakit, sementara pasien yang cukup mendapat pelayanan di FKTP dapat dilayani oleh dokter FKTP.

Mekanisme sistem rujukan tersebut bermaksud mengantisipasi terjadinya penumpukan pasien di rumah sakit, sementara penyakit tersebut masih bisa ditangani di FKTP. Hal ini sangat penting untuk dapat menjaga fokus fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien. 

Berita Rekomendasi

“Saya harap keberlangsungan Program JKN ini terus ada, masyarakat maupun pelaku usaha dapat memiliki kartu JKN segera, kita tidak tahu sakit itu kapan datang, punya uang atau tidak untuk berobat. Semoga kita semua sehat selalu, dan jika kita sehat iuran yang kita bayar juga dapat membantu orang lain,” harap Taufik menutup perbincangan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas