Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Pendapat Ahli Pidana dan Kriminolog soal Pembunuhan Berencana Brigadir J

Silang pendapat antara ahli dari pihak Ferdy Sambo dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Beda Pendapat Ahli Pidana dan Kriminolog soal Pembunuhan Berencana Brigadir J
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahrus Ali saat dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai tak penuhi unsur pembunuhan berencana. 

Pernyataan tersebut disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali saat dihadirkan sebagai saksi ahli kubu Ferdy Sambo, Kamis (22/12/2022). 

Menurut Ali,  jika kematian dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, harus ada kesepakatan semua pelaku dan menghendaki kematian seseorang.

Namun dalam kasus ini, ia menilai unsur tersebut tidak terpenuhi. 

"Ketika melaksanakan kejahatan itu harus disengaja, harus ada pembagian peran." 

"Pembagian peran itu bukan karena kebetulan, memang sudah disepakati sebelumnya," kata Mahrus Ali, Kamis, dikutip dari youTube KompasTv

Baca juga: Febri Bantah Pertemuan Ferdy Sambo dengan Ricky dan Richard di Saguling soal Rencana Membunuh Yosua

"Ada 3 kemungkinan bentuk kerja sama itu.."

Berita Rekomendasi

"Satu, tiap pelaku memenuhi semua unsur, dan pembunuhan ini enggak mungkin. Kenapa? karena tidak mungkin korban mati dua kali."

"Kalau pelakunya dua, enggak mungkin maker (perencana) semua. Pasti hanya ada satu perbuatan dari salah satu pelaku yang menjadi sebab timbulnya kematian," tambahnya.

Waktu yang jelas juga menjadi unsur dalam tindak pidana tersebut, sehingga dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

"Kemudian unsur sengaja delik itu berkonsekuensi dan dianggap terbukti perbuatan yang dilarang rumusan pasal."

"Setiap orang yang merampas nyawa, atau dengan kekerasan, penggunaan itu dilakukan sengaja."

"Unsur memang bisa dicantumkan atau tidak dicantumkan dalam KUHP yang Neo-klasik bahkan lebih berat ke klasik," kata Mahrus.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Dimusnahkan, Barang Bukti File CCTV Ternyata Disalin ke Hardisk Baiquni Wibowo

Tak hanya itu, dalam perkara pembunuhan berencana menurut Mahrus, tak dimungkinkan pelaku hanya bersifat pasif. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas