Chuck Merinci Runtutan Para Terdakwa Termasuk Yosua saat Tiba di TKP Berdasarkan Rekaman CCTV
Chuck Putranto menyebut melihat runtutan itu melalui salinan rekaman CCTV Komplek Polri.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto membeberkan secara rinci runtutan para terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J saat tiba di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebelum kejadian penembakan di 8 Juli 2022.
Chuck menyebut melihat runtutan itu melalui salinan rekaman CCTV Komplek Polri.
Kata dia, saat itu Brigadir J masih hidup dan ada dalam rombongan tersebut.
Keterangan itu diungkapkan Chuck saat dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Apa yang kalian saksikan?" tanya majelis hakim Afrizal Hadi dalam persidangan, Jumat (23/12/2022).
Kata Chuck, saat itu, dirinya melihat mobil pertama yang datang yakni milik Putri Candrawathi yang berisi Ricky Rizal, almarhum Brigadir J dan Kuat Ma'ruf.
"Yang kami saksikan secara khusus saya Yang Mulia, saya lihat pertama mobil dari ibu Putri datang terus kemudian saya lihat ada Yosua turun, kemudian ada Ricky turun, ibu Putri turun setelah itu masuk ke dalam saat itu didampingi kuat," kata Chuck.
Baca juga: Diperintah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo Salin Video DVR CCTV Duren Tiga Berdurasi 2 Jam
Tak lama dari situ, mobil dari Ferdy Sambo sebagaimana tayangan CCTV berwarna hitam datang ke lokasi dan yang bersangkutan terlihat langsung keluar dari mobil dan menuju ke dalam rumah.
"Setelah masuk ke dalam, Ricky memutar mobilnya. Kemudian, mobil pak Ferdy sambo datang kemudian setelah itu masuk ke dalam (rumah dinas)," beber Chuck.
Namun saat melihat rekaman itu, Chuck mengaku terkejut, karena ternyata Brigadir J masih terlihat hidup dan berada di taman samping rumah dinas.
Chuck merasa kaget karena sebelumnya Ferdy Sambo mengaku insiden tembak menembak yang menewaskan Brigadir J terjadi sebelum yang bersangkutan datang ke rumah dinas.
Padahal dalam rekaman itu, Ferdy Sambo tiba sesaat setelah Brigadir J masuk ke dalam rumah dan masih terlihat berada di taman.
"Awalnya kami belum engeh Yang Mulia, kemudian kita sempat putar kembali (rekaman) Yang Mulia, karena saat itu saya baru melihat Yosua melintas lewat taman saat pak Ferdy Sambo masih ada Yang Mulia," beber Chuck.
"Jadi dalam rekaman itu yang diputar melalui laptop Baiquni apa yang saudara lihat?" tanya majelis hakim Afrizal.
"Ternyata yang kami lihat yang bisa kami simpulkan ternyata kan yang disampaikan kepada kami, yang kami lihat di berita bahwa tembak menembak itu terjadi (saat) pak ferdy sambo baru sampai ternyata yang kami lihat di video itu pak Ferdy sampai Yosua masih ada," tukas Chuck.
Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini sederet anggota Polri turut terjerat karena mematuhi apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.
Setidaknya ada puluhan anggota Polri yang mendapati sanksi etik dan di mutasi dengan beberapa di antaranya menjadi terdakwa.
Mereka yang menjadi terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.
Untuk terdakwa Bharada E dan Ricky Rizal didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara terdakwa lain, didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dengan merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.