Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Menyerah Bongkar Skenario Kematian Brigadir J Agar Putri Candrawathi Tak Jadi Tersangka

Ferdy Sambo menjelaskan mengenai skenarionya di Duren Tiga terbongkar karena pengakuan Richard Eliezer alias Bharada E.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ferdy Sambo Menyerah Bongkar Skenario Kematian Brigadir J Agar Putri Candrawathi Tak Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Ferdy Sambo mengaku menyerah hingga akhirnya berterus terang tentang pembunuhan Brigadr J karena tak mau istrinya dijadikan tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjelaskan mengenai skenarionya di Duren Tiga terbongkar karena pengakuan Richard Eliezer alias Bharada E.

Keterangan tersebut dijelaskan Ferdy Sambo saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang perintangan penyidikan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

"Saudara sudah menonton video CCTV yang mengarah ke rumah dinas di Duren Tiga pada 8 Agustus. Jadi skenario yang saudara bangun terbongkar lebih dulu mana. Apakah dari keterangan Bharada E atau video ini?" tanya pengacara Chuck dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan, mantan Kadiv Propam Polri tersebut menjelaskan bahwa keterangan Richard Eliezer berubah pada 5 Agustus bahwa dirinya yang menembak Brigadir J sebanyak lima kali.

"Saya dijemput rekan saya bintang dua di Mabes Polri pada 6 Agustus pagi. Tanggal 5 Agustus saya ditelpon ini Richard berubah. Saya sampaikan berubah gimana. Saya bilang kalau mau bawa saya, saya pengen lihat apa keterangan dia. Di tanggal 5 itu dia sampaikan bahwa saya yang tembak 5 kali ke Yosua. Loh kok jadi melimpahkan ke saya semua peristiwa ini," jawab Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo: Selama 28 Tahun Dinas di Polri, Saya Tak Pernah Beri Perintah Salah Kepada Anggota

Ferdy Sambo kemudian membantah keterangan Bharada E bahwa dirinya yang menembak Brigadir J.

BERITA TERKAIT

"Dalam proses itu saya pikir bukan saya yang tembak. Dia berbalik kemudian dia sampaikan senjatanya saya ambil dan kemudian saya tembak Yosua lima kali kemudian saya serahkan lagi saya disuruh mengaku," katanya.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut lalu menjelaskan bahwa tanggal 8 Agustus dirinya dipanggil Tim Khusus menerangkan seluruh orang di rumahnya akan dijadikan tersangka termasuk istrinya.

Baca juga: 7 Kesaksian Arif Rachman, Kawal Autopsi Hingga Ungkap Gerak-gerik Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas

"Saya menyerah waktu itu. Ya sudah saya akan sampaikan semuanya yang penting istri saya jangan jadi tersangka karena dia tidak tahu apa-apa," katanya.

Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Ferdy Sambo Bicara soal Anak Buahnya yang Tak Berani Tolak Perintah hingga Terseret Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas