Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Soroti Gerak-gerik Ferdy Sambo Tak Turun dari Mobil di Depan Gerbang Rumah Duren Tiga

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menilai tak lazim gerak-gerik Ferdy Sambo sesaat sebelum peristiwa penembakan Brigadir Yosua di Duren Tiga.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Soroti Gerak-gerik Ferdy Sambo Tak Turun dari Mobil di Depan Gerbang Rumah Duren Tiga
WARTA KOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Majelis hakim menilai tak lazim Ferdy Sambo turun dari mobil tak di depan gerbang rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menilai tak lazim gerak-gerik Ferdy Sambo sesaat sebelum peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Hakim Afrizal Hadi mempertanyakan sikap Ferdy Sambo tak memilih turun dari mobil tepat di depan gerbang rumah.

Ferdy Sambo justru memilih turun agak jauh dari gerbang lalu berjalan kaki ke rumah dinas Duren Tiga.

Pernyataan tersebut disampaikan Afrizal di persidangan saat menanyakan terdakwa kasus perintangan penyidikan Chuck Putranto setelah melihat CCTV di Duren Tiga.

"Apakah anda melihat mobil Lexus datang apakah itu mobil dinasnya Kadiv Propam?" tanya Majelis Hakim Afrizal kepada Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Majelis Hakim Sebut Tidak Lazim Ferdy Sambo Turun dari Mobil Lalu Jalan Kaki Menuju Rumah Duren Tiga

"Itu mobil pribadi," jawab Chuck.

Berita Rekomendasi

"Terus dari mobil itu siapa yang saudara lihat turun," tanya hakim.

"Yang turun pertama Romer ajudan Ferdy Sambo. Kemudian mobil maju ke depan, Ferdy Sambo turun, jalan lalu masuk ke rumah," jawab Chuck.

"Mobil itu kan berhentinya awalnya di depan pintu kemudian maju dan malah berhenti di depan pagar samping itu kenapa begitu?" tanya hakim.

Baca juga: Dipolisikan Lantaran Sebut Polisi Mengabdi ke Mafia, Kamaruddin Simanjuntak: Orang Suruhan Sambo

"Saya tidak tahu," jawab Chuck.

"Saya juga sudah tanyakan ke Ferdy kemarin. Menurut saya tidak lazim ya sampai jalan sejauh itu tidak ada halangan untuk mobil berhenti pas betul di depan pintu pagar itu kalau menurut saya. Anda perhatikan itu," kata Hakim.

Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Chuck Putranto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

"Saya hanya perhatian sebentar Romer turun kemudian jalan ke depan," jawab Chuck.

"Kemudian Anda juga tidak tahu Romer berlari dan tidak tahu apa yang terjadi?" tanya hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas