Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: KPK Pernah Dapat Award karena OTT, Luhut Kurang Referensi Bacaan soal Tindak Pidana Korupsi

Merespons pernyataan Luhut soal OTT KPK, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai sang menteri kurang memiliki referensi bacaan.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in ICW: KPK Pernah Dapat Award karena OTT, Luhut Kurang Referensi Bacaan soal Tindak Pidana Korupsi
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, kurang memperdalam bacaannya tentang tindak pidana korupsi.

Komentar tersebut disampaikan Kurnia saat merespons pernyataan Luhut soal relevansi tindak operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia.

Apalagi upaya KPK dalam hal penindakan koruptor di Indonesia telah menorehkan banyak prestasi.

Kurnia menyebut, ratusan koruptor telah berhasil ditangkap KPK dengan menggunakan sistem OTT.

Tentunya ini suatu keuntungan bagi negara.

"Pernyataan itu menggambarkan Pak Luhut kurang referensi bacaan soal tindak pidana korupsi."

Baca juga: Dukung Pernyataan Luhut Soal OTT KPK, Ahmad Hariri Sebut Pendidikan Antikorupsi Penting Dilakukan

"Kemudian yang kedua, kami curiga Pak Luhut tidak paham apa yang ia sampaikan, operasi tangkap tangan merupakan salah satu cara KPK dalam menindak tindak pidana korupsi di luar mekanisme building."

Berita Rekomendasi

"OTT KPK telah berhasil menyeret ratusan pejabat publik dari lintas cabang kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan juga legislatif."

"Ini mengartikan kerja-kerja KPK yang merupakan representasi negara berhasil membersihkan negara dari tindak pidana korupsi," kata Kurnia, dikutip dari Kompas TV, Jumat (23/12/2022).

Kurnia justru mempertanyakan apakah Luhut tidak senang jika perwakilan negara memberantas korupsi.

Menurut Kurnia, sebagai pejabat publik, Luhut harus ditegur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena memberikan pernyataan yang justru kontra produktif dengan agenda pemberantasan korupsi

Lantaran, apapun pernyataan Luhut, seharusnya bisa dipertanggungjawabkan.

"Penting untuk Pak Luhut pahami, tahun 2013 KPK itu pernah menerima Ramon Magsaysay Award, itu penghargaan bergengsi karena kerja-kerja pemberantasan korupsi KPK salah satunya adalah tangkap tangan."

Baca juga: Menko Luhut Jelaskan Pernyataanya soal OTT KPK Bikin Citra Indonesia Jelek

"Beliau adalah pejabat publik, mestinya bisa dipertanggungjawabkan pernyataannya, sebab selama ini operasi tangkap tangan KPK terbukti berhasil dalam proses persidangan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas