Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Menerbitkan Aturan Perayaan Natal Tahun 2022

Simak aturan perayaan Natal tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2022. Diadakan secara luring

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kemenag Menerbitkan Aturan Perayaan Natal Tahun 2022
Pinterest/decoratorswarehouse.com
Ilustrasi natal - Simak aturan perayaan Natal tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan dan ketentuan pelaksanaan Natal tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag telah menebitkan aturan pelaksanaan Natal melalui Surat Edaran Nomor SE. Tahun 2022 Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pelaksanaan Natal tahun 2022 ini dapat dihadiri secara luring dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen (seratus persen) dari kapasitas ruangan,"

"Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama, Selasa (20/12/2022), dikutip dari kemenag.go.id.

Baca juga: Masjid Istiqlal Siapkan 700 Tempat Parkir untuk Tampung Jemaah Misa Natal 2022 di Gereja Katedral

Jika jemaah melebihi kapasitas ruangan, panitia dapat memanfaatkan ruangan di luar bangunan utama gereja.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” lanjut Anna Hasbie.

BERITA TERKAIT

Diketahui, penerbitan Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2022 ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam penyelenggaran Perayaan Natal Tahun 2022.

"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," kata Plt. Dirjen Bimas Katolik, A. M. Adiyarto Sumardjono.

Selengkapnya, inilah ketentuan Perayaan Natal tahun 2022 melalui Surat Edaran Nomor SE. 15 tahun 2022.

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 (satu).

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas