Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Menerbitkan Aturan Perayaan Natal Tahun 2022

Simak aturan perayaan Natal tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2022. Diadakan secara luring

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kemenag Menerbitkan Aturan Perayaan Natal Tahun 2022
Pinterest/decoratorswarehouse.com
Ilustrasi natal - Simak aturan perayaan Natal tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2022. 

i. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;

j. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring;

k. menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

l. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

m. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

n. memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:

Baca juga: Resep Kukis Oreo Havermut, Hidangan Kue Kering Spesial Natal 2022

1) pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan

BERITA REKOMENDASI

2) pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. 

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);


d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

e. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas