Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Menerbitkan Aturan Perayaan Natal Tahun 2022

Simak aturan perayaan Natal tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2022. Diadakan secara luring

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kemenag Menerbitkan Aturan Perayaan Natal Tahun 2022
Pinterest/decoratorswarehouse.com
Ilustrasi natal - Simak aturan perayaan Natal tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2022. 

b. dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hybrid;

Baca juga: Selain Sediakan Posko Akhir Tahun, Mitsubishi Buka 40 Bengkel Siaga saat Libur Natal dan Tahun Baru

c. jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen (seratus persen) dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;

e. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan

f. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. 

4. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

BERITA REKOMENDASI

b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

f. mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;


g. melakukan pengaturan jumlah jemaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. menyediakan cadangan masker;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas