Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Umum KPU Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Hasnaeni Moein si Wanita Emas

Si Wanita Emas melaporkan Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ketua Umum KPU Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Hasnaeni Moein si Wanita Emas
istimewa
Hasnaeni Moein alias Wanita Emas (Kiri) dan Hasyim Asy'ari (Kanan. Si Wanita Emas melaporkan Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual. 

Pada tahun 2010, Hasnaeni pernah maju ke Pilkada Tangerang Selatan, tetapi gagal.

Kemudian Hasnaeni juga pernah maju di Pilkada DKI 2017, tetapi gagal lagi.

Hasnaeni tercatta pernah maju sebagai legislatif DKI Jakarta dari Partai Demokrat pada Pemilu 2024, lagi-lgi usahanya tidak membuahkan hasil. Dikutip dari Kompas.tv.

Hasnaeni Tersangka Kasus Korupsi

Tersangka Hasnaeni Moein alias Wanita Emas berteriak saat dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PT. Waskita Beton Precast, Kamis (22/9/2022). Si Wanita Emas melaporkan Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual.
Tersangka Hasnaeni Moein alias Wanita Emas berteriak saat dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PT. Waskita Beton Precast, Kamis (22/9/2022). Si Wanita Emas melaporkan Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Hasnaeni ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precest periode 2016-2020.

Hasnaeni dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,58 triliun.

Dijemput paksa karena dianggap tidak kooperatif setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

"Ya, alias wanita emas (ditahan). Secara umum kita kenakan pasal 2 pasal 3 UU anti-korupsi dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Kamis (22/9/2022) lalu.

(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Cahristian Sumamprow) (Kompas.tv/Dedik Priyanto) (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas