Pengakuan Hasnaeni alias Wanita Emas soal Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Ketua KPU Hasyim Asyari
Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas laporkan Ketua KPU terkait dugaan gratifikasi dan pelecehan seksual
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
"Saya tidak bisa berkata apa-apa, kita buktikan saja nanti dengan fakta dan bukti yang ada, termasuk bukti chattingan antara saya dengan Bapaknya (Hasyim Asyari). Buktinya cukup kuat."
"Ada (iming-iming untuk meloloskan partai saya) dan saya sangat sedih dijanjikan, dan akhir hidup saya berakhir di penjara," kata Hasnaeni dalam video.
Baca juga: Tim Ahli Minta KPU Terbuka dalam Penyusunan Dapil agar tak Mudah Diintervensi Parpol
Ia pun menunjuk Farhat Abbas sebagai kuasa hukumnya. Farhat pun berharap Hasyim Asyari bisa dihukum seberat-beratnya.
"Kita terima kesaksian ini, semoga tidak dicabut dan segera dipertanggungjawabkan secara hukum dan (Ketua KPU) dihukum seberat-beratnya," kata Farhat Abbas.
Sementara itu, Hasyim Asyari hanya berkomentar singkat atas laporan yang ditujukan padanya.
Ia mengatakan akan mengikuti perkembangan laporan yang diajukan ke DKPP.
"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," kata Hasyim Asyari, Kamis.
Komisioner KPU sendiri belum berani berkomentar banyak atas dugaan pelecehan seksual tersebut.
Saat dihubungi Tribunnews.com, Komisioner KPU, I Dewa Raka Sandi, enggan berkomentar lantaran masih dalam tugas di Medan, Sumatera Utara.
Juga Dilaporkan atas Penyalahgunaan Jabatan
Selain dugaan pelecehan seksual, Hasyim Asyari juga dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Laporan ini diajukan oleh sejumlah partai politik (parpol) yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG).
Partai yang tergabung dalam GMPG adalah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, dan Partai Republik Satu.
Dalam kasus ini, Farhat Abbas yang merupakan Ketum Partai Negeri Daulat (Pandai), juga ditunjuk menjadi kuasa hukum.