Pengamat Apresiasi Pemasangan CCTV di Ruangan MA: Memudahkan Kerja Badan Pengawas dan Satgasus
Septa mengapresiasi pemasangan kamera pengintai atau CCTV di setiap ruangan MA meskipun pengamanan dan pengawasan di MA sendiri sudah sangat maksimal.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Candra mendukung langkah-langkah perbaikan yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA), M Syarifuddin dalam rangka menegakkan marwah lembaga peradilan.
Secara khusus, dia mengapresiasi pemasangan kamera pengintai atau CCTV di setiap ruangan MA meskipun pengamanan dan pengawasan di MA sendiri sudah sangat maksimal.
"Itu terobosan yang patut didukung, karena salah satu masalah MA selama ini adalah soal pengawasan dan transparansi pelaksanaan sidang," kata Candra, dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/12/2022).
Menurut doktor termuda bidang hukum ini, keberadaan CCTV akan memudahkan kerja Badan Pengawas (Bawas) atau Satuan Petugas Khusus (Satgasus), terutama dalam mengontrol perilaku aparatur di lingkungan MA.
Baca juga: Mahkamah Agung Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Rincian Formasi yang Dibutuhkan
Data CCTV juga bisa dijadikan alat bukti oleh lembaga lain seperti KPK atau Kejaksaan dalam mengungkap peristiwa pidana di lingkungan MA.
Begitu pula dapat digunakan oleh KY dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.
"Karena pintu masuk segala bentuk suap penanganan perkara di MA seringkali bermula dari aparatur, mereka jadi perantara markus (makelar kasus) untuk pengaruhi putusan hakim," ujarnya.
Wakil Rektor IV UMJ ini menegaskan, transparansi dan kualitas putusan menjadi nyawa yang akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MA.
Selama dua apek tersebut belum mendapat perhatian serius dari pimpinan dan petinggi MA, selama itu pula lembaga pengadilan terakhir ini cenderung diragukan integritasnya.
Lebih jauh Septa mengatakan, dalam membenahi MA sekarang harus dimulai dari rekrutmen hakim agung.
Proses rekrutmennya harus benar disaring ketat dengan melibatkan lembaga terkait.
"Saya setuju bukan hanya KY yang terbatas, tapi juga lembaga lain seperti PPATK, KPK dalam menelusuri jejak calon hakim agung," kata Septa.
Selain itu, proses penyaringan di DPR tidak sebatas formalitas. Dia berharap uji kepatutan oleh Komisi III juga dilakukan penyaringan yang ketat.
"Membangun MA harus membangun sistem, mulai dari orang dan lembaganya," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.