Respons Komnas Perempuan Buntut Pelecehan Seksual oleh Dosen Universitas Andalas ke 8 Mahasiswi
Komnas Perempuan angkat bicara buntut pelecehan seksual yang dilakukan dosen FIB Universitas Andalas ke delapan mahasiswinya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
"Sanksi administratif terhadap pelaku perlu diikuti sanksi pidana untuk mencegah keberulangan kasus," jelas Rainy.
Pelaku Masih Diperiksa Satgas PPKS
Sebelumnya, delapan mahasiswa FIB Universitas Andalas diduga mengalami pelecehan seksual oleh dosen berinisial KC.
Buntut dari kasus ini, KC telah dinonaktifkan dan masih menjalani pemeriksaan oleh Satgas PPKS.
"Ini untuk kepentingan pemeriksaan dan investigasi Satgas," ujar Sekretaris Universitas Andalas, Henmaidi.
Baca juga: 5 Fakta Pelecehan oleh Oknum Dosen di Universitas Andalas, Viral di Medsos hingga Jumlah Korban
Sementara menurut keterangan salah satu korban, MM, ia mengaku proses perkuliahan yang dijalaninya masih berjalan lancar.
MM juga menyebut telah memperoleh perlindungan dari pihak universitas.
"Kalau perkuliahan saya berjalan dengan lancar, kalau saya tidak ada lagi mata kuliah yang bersangkutan dengan beliau," jelasnya.
Modus Pelaku: Ancam Korban Tidak Diluluskan Mata Kuliah
Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti menjelaskan modus yang dijalankan KC terhadap para korban adalah mengancam tidak diluluskan mata kuliah yang diampu pelaku.
“Modusnya hampir sama semua, yaitu dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliahnya,” kata Rahmi Meri Yenti, Kamis (22/12/2022).
Di sisi lain, Rahmi menjelaskan meski ada delapan mahasiswa yang menjadi korban tetapi pihaknya tidak mendampingi seluruhnya.
Dari delapan korban, ia mengungkapkan lima korban melaporkan ke pihaknya.
"Ada tiga korban yang didamping, sementara dua korban lagi hanya berkomunikasi saja," ujar Rahmi.
Baca juga: Populer Regional: Pencabulan oleh Dosen di Universitas Andalas, KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.