Soal Kasus Dugaan Tindak Asusila, Wanita Emas Mengaku Kantongi Bukti Chatting dengan Ketua KPU
Wanita Emas mengaku mengantongi bukti komunikasi terkait dugaan tindakan tak terpuji yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asyari terhadap dirinya.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu tak sedap meenerpa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.
Ia dituding melakukan tindakan tak terpuji terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang dikenal Wanita Emas.
Berdasarkan video yang diterima Ketua Umum Partai Pandai Farhat Abbas, Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani, dan Sekjen Partai Perkasa menemui Wanita Emas.
Wanita Emas dalam video tersebut menegaskan dirinya memiliki bukti kuat terkait tindakan asusila yang dialaminya
"Bisa dibuktikan, buktinya cukup kuat," ujarnya dalam video yang dilihat Tribun, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Laporan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Terhadap Wanita Emas Diproses DKPP
Ia pun mengaku tidak bisa mengatakan lebih jauh terkait apa yang dialaminya.
"Saya tidak bisa berkata dengan apa-apa dan saya tidak bisa mengatakan apapun. Kita akan buktikan saja nanti dengan fakta-fakta yang ada dan bukti chattingan," ucapnya.
Ia pun mengaku sedih karena dirinya terbuai janji manis hingga berujung hidup di penjara.
"Saya sangat sedih dengan apa yang dijanjikan dan akhir hidup saya berakhir di penjara," ucapnya.
Sebelumnya Farhat Abbas selaku Kuasa Hukum Hasnaeni, menyebutkan punya banyak bukti yang menunjukkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari melakukan tindakan amoral kepada kliennya.
Hal tersebut diungkapkan Farhat kepada awak media saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (22/12/20220).
Baca juga: Ketua Umum KPU Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Hasnaeni Moein si Wanita Emas
Untuk diketahui, kedatangan Farhat ke DKPP adalah untuk melaporkan penyalahguanaan jabatan dan wewenang serta pelanggaran moral yang diduga dilakukan Hasyim.
Bukti yang disebutkan Farhat ini turut ia bawa dalam kedatangnnya ke DKPP.
Adapun bukti tersebut meliputi video pengakuan testimoni, bukti komunikasi dari aplikasi pesan WhatsApp, hingga sejumlah foto.