Kaleidoskop 2022: Tatkala Pejabat Polisi Terjerat Kasus Hukum Publik Menunggu Keadilan Ditegakkan
Polisi yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi pelanggar hukum itu sendiri. Saat ini ada lima jenderal polisi yang terjerat kasus hukum.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di era Presiden Jokowi pada kurun waktu 2021 hingga 2022 ini dunia penegakan hukum gonjang-ganjing kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Polisi yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi pelanggar hukum itu sendiri. Saat ini ada lima jenderal polisi yang terjerat kasus hukum.
Lima Jenderal itu adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dalam kasus korupsi yang melibatkan buronan koruptor Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, para pelakunya Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, serta jaksa dan pengacara sudah dijatuhi hukuman penjara.
Untuk kasus pembunuhan berencana terhadap sesama anggota polisi Brigadir J, dengan terdakwa utama Irjen Pol Ferdy Sambo kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk kasus narkoba yang melibatkan jenderal bintang dua polisi yakni Irjen Pol Teddy Minahasa serta AKBP Dody Prawiranegara, masih berproses di Kejaksaan Tinggi DKI.
Kolaborasi Oknum Polisi, Jaksa dan Pengacara
Di tahun 2021 aparat penegak hukum polisi, jaksa dan pengacara terlibat kasus kongkalikong dalam kasus buronan Djoko Tjandra.
Kasusnya bermula dari pusaran kasus korupsi Djoko Sugiarto Tjandra yang turut melibatkan 3 orang pejabat hukum. Untuk kasus ini para pelakunya sudah dijatuhi hukuman penjara.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung terbukti menerima suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat dalam perkara terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menguasai 450 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) lalu.
Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang pemberian Djoko Tjandra, serta melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain yakni polisi dan pengacara.
Belakangan Pengadilan Tinggi Jakarta menyunat hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.