Kaleidoskop 2022: Tatkala Pejabat Polisi Terjerat Kasus Hukum Publik Menunggu Keadilan Ditegakkan
Polisi yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi pelanggar hukum itu sendiri. Saat ini ada lima jenderal polisi yang terjerat kasus hukum.
Editor: Johnson Simanjuntak

Selanjutnya Pengacara Anita Kolopaking oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis dengan pidana 2,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Baca juga: Membandingkan Vonis 6 Terdakwa Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Paling Berat
Anita yang merupakan pengacara Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuruh melakukan pembuatan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prastijo Utomo dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 2 tahun 6 bulan.
Hakim menyatakan Prasetijo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Prasetijo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Damis membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).

Jenderal bintang satu itu terbukti membantu koruptor buron, Djoko Tjandra masuk ke Indonesia.
Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian menyunat hukuman Brigjen Prasetijo Utomo dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara.
Selain diadili di kasus surat palsu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga diadili di PN Jakpus. Yaitu terkait korupsi karena menerima suap dari Djoko Tjandra. Di kasus ini, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dihukum 3,5 tahun penjara.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berupa penerimaan suap dari Djoko Tjandra.
Napoleon terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra, agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.
Baca juga: Profil Irjen Napoleon Bonaparte, Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece, Terpidana Kasus Djoko Tjandra