Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2022: Tatkala Pejabat Polisi Terjerat Kasus Hukum Publik Menunggu Keadilan Ditegakkan

Polisi yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi pelanggar hukum itu sendiri. Saat ini ada lima jenderal polisi yang terjerat kasus hukum.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kaleidoskop 2022: Tatkala Pejabat Polisi Terjerat Kasus Hukum Publik Menunggu Keadilan Ditegakkan
ISTIMEWA
Kaleidoskop 2022: Tatkala Pejabat Polisi Terjerat Kasus Hukum Publik Menunggu Keadilan Ditegakkan 

Langgar Kode Etik

Tak kurang dari 31 anggota Polri diduga melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 9 Agustus 2022 menjelaskan 11 anggota di antaranya harus ditahan di tempat khusus.

Dalam kasus ini, seluruh anggota tersebut diduga tidak professional dalam penanganan awal kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Tribunnews mendapatkan daftar nama 27 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J.

Adapun 3 orang di antaranya juga diduga melanggar tindak pidana dalam kasus kematian Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Ketiga nama yang diduga melanggar kode etik sekaligus tindak pidana adalah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Satlantas Polres Brebes Polda Jateng yang juga ajudan Irjen Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal dan Anggota Brimob yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Eliezer.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam daftar yang diterima, ada 24 anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik, sementara 4 anggota Polri lainnya masih menjalani pemeriksaan dalam dugaan pelanggaran kode etik.

4 anggota Polri itu terdiri dari tiga perwira menengah (pamen) dan satu perwira pertama (pama). Dengan begitu, total anggota Polri yang diduga melanggar kode etik berjumlah 31 orang.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 Berikut daftar anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik, sebagai berikut:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri

3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri

4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri

5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan

7. Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri

8. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri

9. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

11. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri

12. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel

13. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel

14. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel

15. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

16. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri

17. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri

18. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

19. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri

20. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

21. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

22. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

23. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

24. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri.

Tersangka Obstruction of Justice

Selain tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tujuh orang juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus ini. Salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.

Sambo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia juga diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut.

Para tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Berikut profil singkat tujuh tersangka kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

 1. Irjen Pol Ferdy Sambo 

Dia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Sambo sempat dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri per 18 Juli 2022. Lalu, pada 4 Agustus 2022, resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (26/8/2022) memutuskan memberhentikan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.

Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020. Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

Selama berkarier di kepolisian, Sambo berpengalaman di bidang reserse. Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat. Kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 Sambo ditunjuk sebagai Kapolres Purbalingga.

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok perwira dengan karier cemerlang di kepolisian. Namun kariernya berakhir seiring dengan sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepadanya.
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok perwira dengan karier cemerlang di kepolisian. Namun kariernya berakhir seiring dengan sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepadanya. (TangkapLayar PolriTV)

Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes. Kian moncer, tahun 2015 Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.

Sebelum ditunjuk sebagai Kadiv Propam, dia dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.

Hampir 3 dekade berkiprah sebagai anggota kepolisian, Sambo pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar seperti bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengadung sianida (2016), kasus surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).

2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan merupakan bawahan langsung Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.

Dia diduga mengintimidasi keluarga Brigadir J dan melarang mereka membuka peti jenazah Yosua.

Hendra dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Karo Paminal dua hari setelah dinonaktifkannya Sambo, tepatnya 20 Juli 2022. Dia lalu dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri bersamaan dengan Sambo pada 4 Agustus 2022.

Adapun Hendra menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020. Sebelumnya, lulusan Akpol tahun 1995 itu pernah menempati sejumlah jabatan.

Brigjen Hendra Kurniawan yang menjadi tersangka obstruction of justice
Brigjen Hendra Kurniawan yang menjadi tersangka obstruction of justice (kolase tribunnews)

Hendra pernah menjabat Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri, hingga Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.

Tahun 2021, Hendra terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus bentrok Front Pembela Islam (FPI) dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi 7 Desember 2020.

3. Kombes Agus Nurpatria 

Agus Nurpatria sebelumnya menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri. Sama seperti Sambo dan Hendra, dia dicopot dari jabatan tersebut pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.

Agus merupakan lulusan Akpol tahun 1995. Sejumlah jabatan di kepolisian pernah dia emban seperti Kasbudit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan, Kapolres Subang, hingga Kabid Propam Polda Banten.

Kombes Agus Nurpatria.
Kombes Agus Nurpatria. (Kolase Tribunnews.com (Polri TV-Tribun Sumsel))

Tahun 2020, Agus ditugaskan untuk menjabat Kabid Propam Polda Kepulauan Riau. Setahun setelahnya, dia dipercaya menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

4. AKBP Arif Rachman Arifin 

Arif Rachman Arifin merupakan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dia juga telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri per 4 Agustus 2022.

Arif yang lulus Akpol tahun 2001 ini berpengalaman di bidang reserse.

Dia pernah menjabat sebagai Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Perwira menengah Polri itu juga pernah menjabat sebagai Kapolres Karawang pada 2019, lalu Kapolres Jember pada 2020.

5. Kompol Baiquni Wibowo 

Baiquni Wibowo sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dia dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri. Baiquni masih terbilang muda.

Dia lulus dari Akpol tahun 2006. Perwira menengah Polri ini pernah bergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kompol Baiquni Wibowo.
Kompol Baiquni Wibowo. (Tangkap layar YouTube Kompas TV via TribunManado.co.id)

Baiquni juga pernah menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon, lalu Kasat Narkoba Polres Bukittingi, dan menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

6. Kompol Chuck Putranto 

Chuck Putranto sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dia juga dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.

Chuck Putranto merupakan alumni Akpol tahun 2006, satu angkatan dengan Kompol Baiquni Wibowo.

Bersama Baiquni, perwira menengah Polri itu juga pernah tergabung dalam Satgas TPPO. Chuck pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

Dia juga tercatat pernah menjabat Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.

Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Empat terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yoshua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin dihadirkan jaksa dalam sidang terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

7. AKP Irfan Widyanto 

Irfan Widyanto sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dia dicopot dari jabatannya baru-baru ini, yakni pada 22 Agustus 2022.

Irfan merupakan polisi berprestasi. Perwira pertama Polri itu meraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol 2010.

Setelah lulus dari Akpol, Irfan sempat berdinas di Polda Jawa Barat, Polda Sulawesi Barat, dan terakhir menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dia juga pernah menjadi anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Irjen Pol Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba

Menurut Kapolri Jenderal Listyo, terseretnya nama mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa berawal dari tertangkapnya tiga warga sipil di Sumatera Barat terkait kasus narkoba.

Polda Metro Jaya membeberkan bahwa Teddy Minahasa diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Sabu tersebut ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta.

Dari 5 kg sabu tersebut, baru 1,7 kg yang diedarkan ke Kampung Bahari. Sementara 3,3 kg sabu lainnya berhasil disita polisi.

Sabu tersebut diduga diambil secara diam-diam oleh anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, dan diganti dengan tawas. AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kg dari total 41 kg sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba.
Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi tersangka kasus narkoba. ((ISTIMEWA//Via Tribun Manado))

Teddy Minahasa lahir di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 November 1971. Dia mengawali karirnya setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1993 hingga akhirnya menjabat posisi penting di institusi Polri.

Bahkan, Teddy juga pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla hingga staf ahli Wakil Presiden RI.

Jenderal bintang dua ini juga pernah menjabat Kapolda Banten pada tahun 2018, pindah menjabat Wakapolda Lampung, serta pernah diangkat menjadi Staf Ahli Manajemen Kapolri pada tahun 2019.

Setelah itu, pada tahun 2021, Teddy diangkat menjadi Kapolda Sumbar.

Terakhir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memintanya untuk menggantikan Kapolda Jatim sebelumnya.

AKBP Dody Prawiranegara

Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, AKBP Dody Prawiranegara merupakan perwira menengah polri yang menjabat sebagai Kabagada Rolog Polda Sumbar. 

Dody Prawiranegara lahir pada 4 Juli 1977. Ia lulus dari Akpol pada 2001. 

Sebelum bertugas sebagai Kabagada Rolog Polda Sumbar, AKBP Dody Prawiranegara pernah dua kali menjabat sebagai Kapolres. Yakni Kapolres Bukittinggi dan Kapolres Kepulauan Mentawai. 

Semasa menjabat sebagai Kapolres Bukittingi itulah yang kini membuatnya menjadi tersangka peredaran narkoba. 

Eks Kapolres Bukittinggi ini mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

AKBP Dody Prawiranegara
AKBP Dody Prawiranegara (sumbar.polri.go.id)

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Teddy dan 10 tersangka lain dalam kasus peredaran sabu lengkap atau P21.

Selanjutnya Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa cs dan barang bukti kasus peredaran sabu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta usai tahun baru.

"Pelimpahan tahap dua rencananya setelah tahun baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Jadi Perang Bintang?

Saat ini juga menggelinding kasus hukum lainnya yang melibatkan oknum polisi dalam kasus tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong, mantan anggota polisi dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu alias Aiptu.

Ismail Bolong terakhir bertugas di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur dekat dengan tempat tinggalnya di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kabarnya kasus Ismail Bolong yang pensiun dini sebagai anggota polisi pada Juli 2022, konon melibatkan pejabat tinggi Polri, seperti pengakuannya dalam video yang beredar, walaupun belakangan dibantah dengan video berikutnya.

Kini Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membeberkan Ismail Bolong berperan sebagai pengatur jalannya pertambangan yang tidak memiliki izin usaha.

Diketahui, tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.

Baca juga: Pengacara Sebut Ismail Bolong Tidak Pernah Bertemu Kabareskrim Polri: Bantah Beri Suap

"Peran IB mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP (PT Energindo Mitra Pratama) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Nurul dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022).

Ilustrasi aktivitas pertambangan Ilegal dan Ismail Bolong.
Ilustrasi aktivitas pertambangan Ilegal dan Ismail Bolong. (kolase tribunnews.com/TribunKaltim.com)

Selain Ismail Bolong, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni BP alias Budi dan RP alias Rinto.

Episode selanjutnya, apakah kasus tambang ilegal ini bakal menyasar bintang-bintang polisi lainnya, terutama jenderal bintang tiga yang namanya disebut dalam video tersebut, walau kemudian dibantah baik oleh Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong sendiri.

Tudingan itu bukan tanpa sebab karena hal itu disampaikan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan diperkuat oleh anak buahnya, mantan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Sambo bersikeras mengatakan pernah memeriksa berkas perkara Agus yang menerima uang panas dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Agus pun telah menampik tudingan itu. Ia menegaskan jika memang persoalan itu sudah diperiksa kenapa tak ada tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut.

Kalau kasus ini bergulir di pengadilan kelak, mungkinkah akan ada 'perang bintang' antara jenderal bintang dua bersama bintang satu melawan jenderal bintang tiga? Atau korbannya hanya seorang Ismail Bolong saja yang hanya berpangkat Aiptu?

Publik pernah dihebohkan kasus korupsi yang menjerat petinggi Polri di era 2005 dan 2008 yakni dua jenderal bintang tiga Suyitno Landung dan Susno Duadji.

Kebetulan Suyitno dan Susno sama-sama menjabat Kabareskrim Polri. Sementara dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong ini, nama jenderal bintang tiga yang disebut-sebut juga menjabat sebagai Kabareskrim Polri.

Bagaimana putusan hukum terhadap para pejabat polisi dalam kasus yang sedang berproses di pengadilan saat  ini mari sama-sama kita kawal agar majelis hakim dapat memutuskan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu di 2023 mendatang. (Sumber:Tribunnews.com dan Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas